2.519 Calon Haji di Kalbar Harus Bersabar

- Rabu, 3 Juni 2020 | 10:59 WIB
Penyelenggaraan haji tahun 2019. foto jawapos.com
Penyelenggaraan haji tahun 2019. foto jawapos.com

PONTIANAK- Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020. Ada 2.519 jamaah calon haji di Kalbar yang masuk daftar tunggu penyelenggaraan haji tahun ini dan sudah melewati beberapa proses persiapan untuk ibadah haji.

Ridwansyah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalbar mengatakan pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia ditiadakan untuk tahun ini karena menghindari darurat covid-19 dengan pertimbangan berbagai aspek, terutama aspek kesehatan.

“Yang pertama tidak memiliki kecukupan waktu untuk persiapan penyelenggaran haji karena hanya tingal 24 hari lagi yang tersedia sementara belum ada pemberitahuan Arab Saudi,” jelasnya.

Aspek lainnya, lanjut dia terkait risiko keamanan yang perlu di pertimbangkan terutama kesehatan jiwa seluruh jamaah.
Ke tiga, tentu pada prosesnya ada masa karantina yang cukup panjang dan keterbatasan tempat yang tersedia juga menjadi pertimbangan pembatalan.

“Tentu kita mengikuti kebijakan menag dan seluruh persiapan kita sesuaikan semuanya dan diminta seluruh jamaah calon haji Kalbar tahuan 2020 dapat memahami apa yang sudah diputuskan pemerintah. Tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang guna mencegah penyebaran covid-19,” katanya.

Persiapan yang sudah dilakukan Kanwil Kemenag Kalbar yakni penetapan kuota. Seleksi petugas pengurusan paspor, pembentukan rombongan dan lain lain. “Untuk sementara ini kita sesuaikan dulu dengan kebijakan pemerintah untuk menunda proses pemberangkatan tahun 2020 ini di tiadakan,” ulasnya.

Jamaah calon haji tahun ini yang gagal berangkat, maka menjadi prioritas tahun depan. Namun, jamaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

“Jika dibutuhkan dananya kita siap juga membantu memprosesnya sesuai arahan Menteri Agama,” paparnya.

Apabila jemaah ini ada yang meninggal dunia, maka nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung,, saudara kandung atau yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah calo haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia. (mrd)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X