BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 1.892 Gram, Dari Pengungkapan Kasus Narkoba di Balikpapan dan Tarakan

- Selasa, 22 Maret 2022 | 16:39 WIB

SAMARINDA - Tepat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 20 Badan Nasional Narkotika (BNN) yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2022, BNNP Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.892,63 gram. 

Sabu yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan atas 2 kasus peredaran narkoba di Balikpapan dan Tarakan Kalimantan Utara. 

Terungkapnya kasus pertama peredaran narkoba di Balikpapan bermula BNNP Kaltim mendapat info adanya transaksi narkoba di Balikpapan Barat dan melihat dua laki-laki yang mencurigakan, inisial RD dan RS di Gang Batu Arang Kelurahan Baru Tengah pada 3 Maret 2022.

Saat digeledah dua orang tersebut, petugas menyita 2 paket sabu. Pelaku RS mengaku mendapatkan sabu itu dari perempuan inisial SS yang berada di gunung dengan perantara pelaku RD. 

Dari penangkapan SS ini di Jl Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru, diketahui dirinya juga disuruh oleh seseorang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Petugas BNNP Kaltim dalam kasus ini menyita 2 bungkus sabu 9.10 gram. 

Kemudian, BNNP Kaltim juga berhasil mengungkap jaringan narkoba dari kota Tarakan Kalimantan Utara. Petugas mengamankan seorang laki-laki inisial DF membawa sabu di jalan poros Samarinda Bontang Kecamatan Muara Badak Desa Tanah Datar pada 11 Maret 2022.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana menjelaskan tertangkapnya pelaku DF bermula adanya informasi didapatkannya ada narkotika jenis sabu dari Tarakan ke Samarinda. 

"Pengakuan pelaku DF bahwa narkotika tersebut diserahkan oleh pelaku LM di Bandara Juwata Kota Tarakan untuk dibawa ke Kota Samarinda. Dan, BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan berhasil amankan LM di parkiran Hotel Max one. Pengakuan LM bahwa narkotika tersebut didapatkan dari BOS yang berada di Tarakan. 

Tim BNNP Kaltim menuju Kota Tarakan dan melaksanakan penggrebekan di rumah TO. Namun TO atas nama BOS dapat melarikan diri melalui pintu keluar lantai atas rumahnya menuju atap rumah tetangga. Petugas menyita uang milik BOS dalam rekening bank sebesar Rp 296 juta yang diduga hasil transaksi narkoba dan sabu 982,63 gram. 

"Narkotika sabu yang disita ini sangat mahal karena kualitasnya warna putih bersih. Kita terus mengejar pelaku, walau ada satu orang yang kabur. Kita tidak bisa paksakan melakukan penangkapan pelaku dengan penembakan karena bahaya berada di daerah perumahan," jelas Wisnu. 

Para pelaku dijerat pasal yang dikenakan UU Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (2) juncto 114 (2). Hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X