Bupati Fahmi: Paser Tidak Akan Mundur Walaupun Seujung Jari

- Minggu, 23 Mei 2021 | 13:02 WIB

TANA PASER - Persoalan tapal batas antara Kabupaten Paser dengan Penajam Paser Utara (PPU) yang titiknya ada di Kecamatan Long Kali, ditegaskan Bupati Paser dr Fahmi Fadli bahwa wilayah itu merupakan hak Paser.

Hal itu didasari dengan kajian teknis tim penegasan batas (PBD) Paser dengan dasar, diantaranya Undang-undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Kota Bontang.

Ada juga Permendagri No 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, dan terakhir berdasarkan berita acara peninjauan lapangan batas daerah segmen batas PPU, Kabupaten Paser, dengan Kabupaten Kutai Barat Rabu pada 21 Oktober 2020.

"Paser tidak akan mundur memperjuangkan hak ini, bahkan seujung jari pun," kata bupati Fahmi, Minggu (22/5).

Apalagi setelah melakukan pertemuan di Pemprov Kaltim yang difasilitasi oleh pihak provinsi hingga dihadiri pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) urusan kewilayahan pada pekan lalu. Dari hasil dua kali forum yang juga dihadiri Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Bupati Fahmi optimis Kemendagri memutuskan wilayah tersebut bakal menjadi hak Paser. 

Kecamatan Sepaku yang pada akhirnya setelah pemekaran merupakan wilayah PPU tidak mempunyai segmen batas dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sehingga Permendagri 121 Tahun 2019 tentang penegasan batas antara Kukar dengan PPU bertentangan dengan Undang-undang pembentukan Kabupaten Kutai Barat (Kubar). 

Sedangkan Kecamatan Long Kali di Paser mempunyai segmen batas dengan Kecamatan Muara Muntai di Kukar, hal ini didukung sesuai dengan kesepakatan Desa Muara Toyu dengan Desa Perian Muara Muntaipada 2011.

Dasar Kedua Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, khususnya berkaitan dengan kaidah-kaidah penarikan garis batas dengan metode kartometris dengan 

prinsip watershed (garis pemisah air) di mana metode inilah yang menjadi salah satu dasar kajian TIM PBD Paser yang juga berkesesuaian dengan pemahaman masyarakat khususnya masyarakat adat baik itu  Paser, PPU, Kubar dan Kukar. 

Bupati Fahmi mengatakan Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung yang telah disajikan oleh Tim PBD Paser dalam kajianya. Di mana berdasarkan dokumen tersebut,

sejak  pemekaran pada 2002 kedua daerah menggunakan tokoh masyarakat adat kedua daerah untuk membantu pemerintah dalam menetapkan batas, dan proses ini juga diketahui oleh unsur pemerintahan terendah khususnya di PPU. Mulai camat, lurah, sampai kepala desa.

"Yang pada intinya dalam dokumen tersebut kedua masyarakat adat baik Paser maupun PPU mempunyai pemahaman yang sama untuk menjadikan metode watershed (garis pemisah air) sebagai dasar penarikan garis batas," terang bupati Fahmi.

Pasalnya metode ini juga sudah dipahami dan digunakan turun temurun sejak dahulu kala.

Dasar terakhir ialah berita acara peninjauan lapangan batas daerah segmen batas PPU, Paser, dengan Kubar pada 21 Oktober 2020 lalu. (Adv/jib)

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X