Jaga Kondusifitas Kota dengan Perda Ketertiban Umum

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 12:12 WIB

BALIKPAPAN – Raperda atas perubahan perda penyelenggaraan ketertiban umum merupakan inisiasi DPRD Balikpapan. Melihat situasi dan kondisi yang telah berkembang, wakil rakyat merasa perlu merevisi perda tersebut.

Setiap fraksi menyampaikan pandangan umum terkait raperda, Kamis (18/2). Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan Aminuddin mewakili Fraksi Gerindra menyampaikan, pihaknya setuju dengan penjelasan wali kota pada rapat sebelumnya.

Aminuddin menjelaskan, latar belakang melihat seiring perjalanan waktu yang berimplikasi pada kemajuan Balikpapan. Sehingga membuat kota ini menjadi salah satu kota besar di Indonesia. Konsekuensinya tumbuh masalah dan penyakit sosial.

“Maka perlu regulasi untuk menyelenggarakan ketertiban umum agar tercipta keamanan dan kondusifitas kota,” tuturnya. Dia menuturkan, fraksi sependapat dengan pandangan wali kota yang sudah sepemikiran dengan DPRD Balikpapan.

Balikpapan memiliki perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum sebagai dasar untuk mengatur segala aktivitas. “Masyarakat yang mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak secara umum,” sebutnya.

Namun muncul bencana non alam seperti pandemi ternyata dampaknya luar biasa massif. “Kalau tidak ada upaya pencegahan dan penularan bisa semakin banyak yang berguguran,” ucapnya.

Dia menyebutkan, upaya pencegahan ini terkait erat dengan aktivitas masyarakat yang multidimensi dan multifungsi. Sehingga langkah pencegahan dalam perda perlu dirumuskan secara matang dan hal-hal.

“Nantinya kegiatan penindakan memiliki payung hukum dan mengakomodasi ketentuan aturan,” tuturnya. Ini meneruskan mandatori upaya pendisiplinan penegakan protokol kesehatan tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020.

Ada berbagai tata tertib yang diatur dalam perda ketertiban umum. Yakni tertib bangunan, lalu lintas angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, dan tertib sosial. Kemudian dalam penanggulangan bencana alam pandemi, DPRD mengusulkan ada penambahan lingkup penyelenggaraan bencana.

“Sebagai peningkatan status hukum dari Perwali Nomor 23 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan,” tuturnya. Jika perda sudah berlaku, fraksinya berharap Satpol PP yang melakukan penegakan perda menjalankan tugas sesuai peraturan UU.

Aminuddin berpesan, jika perda telah disahkan maka pemangku kepentingan nantinya dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Sehingga aturan dapat berjalan terstruktur dan berkelanjutan,” pungkasnya. (din)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X