Daerah Sepakat Bayar Rp 3 Miliar Tahun Ini, Ganti Rugi Lahan SMK 3

- Selasa, 27 April 2021 | 16:15 WIB
Hendrawan Putra dan Hamransyah saat rapat bersama Pemkab Paser, Senin (26/4).
Hendrawan Putra dan Hamransyah saat rapat bersama Pemkab Paser, Senin (26/4).

TANA PASER - Setelah menggelar rapat dengar instansi terkait, ketua komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra menyampaikan bahwa Pemkab Paser sepakat bakal segera membayarkan tunggakan kasus sengketa lahan SMK 3 Tanah Grogot kepada pemilik ahli waris. 

Dari total Rp 16,2 miliar lebih yang disepakati setelah mediasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Pembayaran dicicil dulu tahun ini.

"Rp 3 miliar dulu dibayarkan, sisanya di tahun selanjutnya dibayarkan selama tiga tahun," kata Hendrawan, Selasa (27/4).

Selanjutnya sisa pembayaran akan dibahas kembali mekanismenya langsung melalui instansi terkait. Hendrawan berharap permasalahan seperti tidak terulang kembali. Karena kasus ganti rugi ini cukup menguras APBD Paser.

Kabag Hukum Setdakab Paser Andi Azis mengatakan setelah mediasi panjang selama 2020 lalu, akhirnya disepakati angka Rp 16,2 miliar ganti rugi beserta denda. Dengan taksiran nilai jual objek pajak (NJOP) lahan 12.000 meter persegi atau kurang dari 3 hektare senilai Rp 12 miliar. Ditambah Rp 4,2 miliar dendanya.

Nilia tersebut dianggap sudah lumayan, dari nilai denda yang diinginkan ahli waris sebelumnya jauh lebih besar. "Angkanya lebih dari Rp 20 miliar totalnya," kata Azis.

Maka dipastikan SMK 3 Tanah Grogot tidak akan pindah jika Pemkab telah membayar. Setelah sebelumnya sempat ada wacana dipindah karena belum selesainya proses ganti rugi ini. 

Kasus lahan SMK 3 Tanah Grogot ini, bermula pada 2007, Pemprov Kaltim bersama Pemkab Paser membangun SMK 3  di atas lahan seluas 3 hektare. Semula sudah terjadi kesepakatan dengan pemilik lahan atau ahli waris dengan nominal Rp 2,5 miliar. Namun di tengah perjalanan ahli waris lainnya tidak terima dan akhirnya ditempuh melalui jalur peradilan. 

Pemkab Paser sebagai tergugat, akhirnya diputuskan inkrah atas sengketa tanah dan dianggap melanggar hukum oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2009.

Akhirnya harus membayar ganti rugi lahan tersebut. Sampai 2020 ini, ganti rugi beserta denda belum juga dibayarkan ke ahli waris. Dengan nilai ganti rugi lahan Rp 15 miliar. Beserta denda yang tiap bulannya senilai Rp 150 juta. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X