Sulitkan Investor, Revisi Perda IMTN Jadi Atensi

- Minggu, 31 Januari 2021 | 14:45 WIB

BALIKPAPAN – Syarat memiliki izin membuka tanah negara (IMTN) kerap menjadi penghalang bagi masyarakat. Tak sedikit kasus lahan di Kota Minyak yang bersengketa akibat tumpang tindih kepemilikan IMTN.

Hal ini yang mendesak DPRD Balikpapan untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN tersebut. Revisi perda IMTN merupakan prioritas yang dikejar wakil rakyat.

Terbukti dalam pembentukan raperda selama 2021, DPRD Balikpapan memiliki tujuh raperda inisiatif. Salah satu yang utama ada revisi perda IMTN. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menyebutkan, IMTN selalu menjadi polemik.

“Banyak sekali masyarakat dan investor maupun investasi yang mau masuk Balikpapan terhalang IMTN,” ujarnya. Sehingga pihaknya berinisiatif untuk meninjau kembali perda IMTN.

Dia mengaku sering mendapat masukan dan saran dari masyarakat Kota Minyak. Bagaimana IMTN menjadi sebuah permasalahan yang kompleks sebagai syarat kepemilikan lahan.

“Terutama investor mau berinvestasi banyak kendala dari masalah tanah yang complicated,” ungkapnya. Dia berpendapat, perda IMTN mendesak dan perlu dilakukan peninjauan ulang. Bahkan masuk dalam agenda Badan Musyawarah DPRD Balikpapan.

Menurutnya atas dasar keluhan dan saran dari warga Kota Beriman, maka hal yang wajar jika ada evaluasi dari perda tersebut. “Ini sudah jadi agenda Komisi I untuk membahas perda IMTN yang dianggap perlu revisi,” sebutnya.

Sabaruddin menjelaskan, poin perubahan masih dalam pembahasan. “Misalnya kemungkinan ada klausul atau item pasal yang diubah. Karena ketika aturan ini tidak sejalan dengan masyarakat berarti aturan ini tidak baik,” imbuhnya.

Sehingga revisi perda IMTN ini akan menjadi tugas bersama baik DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan. Revisi perda IMTN ini menjadi atensi. Dia menambahkan, saat ini proses penyusunan raperda atas revisi perda ini masih terus berproses.

Poin perubahan dalam perda nanti tergantung kepada tim yang merumuskan. “Kami juga melakukan konsultasi dengan pihak yang terkait. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), dan tim teknis lain,” pungkasnya. (din/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X