BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 15-29 Januari. Sebelum keputusan tersebut, pembahasan telah dilakukan melalui musyawarah pimpinan daerah (muspida). Hal ini juga mendapat dukungan dari wakil rakyat di bidang legislatif.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, PPKM merupakan kesepakatan bersama. Menurutnya ini langkah yang tepat melihat tingkat penyebaran Covid-19 sudah mengkhawatirkan. “Jadi pertimbangan perlu langkah-langkah konkrit seperti PPKM,” katanya.
Sehingga kebijakan PPKM adalah langkah baik untuk mengantisipasi lonjakan dan laju penyebaran virus yang begitu besar di Kota Minyak. Dia menambahkan, berdasarkan pembahasan bersama terdapat beberapa saran terkait PPKM. Salah satu yang utama bagaimana tetap menjaga pergerakan sektor ekonomi.
“PPKM berlaku, tapi kan namanya pembatasan jadi bukan sepenuhnya ditutup. Kita ingin roda ekonomi UMKM tetap berjalan,” ungkapnya. Sabaruddin memberi contoh seperti pembatasan beberapa waktu lalu, rumah makan atau restoran tetap bisa beroperasi untuk take away. Sedangkan kapasitas dine in hanya 50 persen.
Artinya bukan langsung ditutup semua. Dia berharap tetap beroperasi, namun dibatasi hanya sampai jam tertentu. Apalagi pembatasan yang berlaku dua minggu ini tentu sambil melihat kondisi dan evaluasi lagi. Apabila selama dua pekan kasus mengalami fluktuasi meningkat, maka PPKM bisa diperpanjang masa berlakunya.
“Tapi kalau ternyata efektif dan berhasil menekan, mungkin sudah cukup dan pembatasan bisa dicabut,” tuturnya. DPRD Balikpapan sudah sepakat dan satu kata dengan Pemkot Balikpapan. Artinya saling sinergi dan satu bahasa keputusan untuk PPKM. (din/adv)