Panik Saat Digerebek Polisi, Wanita Muda Ini Sembunyikan Sabu Dalam Bra

- Selasa, 23 Maret 2021 | 20:18 WIB
Istimewa
Istimewa

BALIKPAPAN - Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat beberapa waktu melakukan penggerebekan pesta sabu yang berada di kawasan Jembatan III Letjend Suprapto, RT 1 Nomor 76, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Karena terkejut, salah seorang wanita diantaranya langsung menyembunyikan sabu tersebut di dalam bra-nya untuk mengelabui petugas.

Adalah SAA (23) yang menaruh sabu seberat 0,30 gram dibalik bra hitam miliknya. Dirinya mengira polisi tak akan menggeledahnya lebih jauh.

Namun tak sesuai harapan, karena ia tak menyangka ada polisi wanita (Polwan) yang juga ikut dalam penggerebekkan tersebut. Akhirnya ia digeledah dan didapati barang bukti tersebut.

"Iya, kemarin karena takut. Saya tidak pernah menyimpan, tapi karena kemarin polisi datang saya panik langsung taruh di situ (bra) supaya tidak digeledah," tuturnya kepada awak media, Selasa (23/3).

SAA mengakui, dirinya memang berniat melakukan pesta sabu bersama rekan-rekannyan. Bahkan dari sabu yang ia miliki, sebanyak 2,10 gram ia berikan ke temannya yang berinisial IS (33).

IS juga ditetapkan sebagai tersangka, usai polisi telah mendapati sabu miliknya yang diberikan SAA, disembunyikan disamping lemari.

Sebelumnya, bermula dari laporan masyarakat, yang melaporkan adanya pesta sabu pada, Sabtu (20/3) sekitar pukul 14.00 Wita kepada pihak kepolisian. Kemudian polisi langsung mendatangi TKP dan benar saja ada delapan orang yang kedapatan berada di dalam sebuah kamar dan sedang berbaring di sana.

Polisi kemudian menggeledah satu persatu dari mereka. Meski sempat dibuat bingung karena tak menemukan barang bukti.

"Setelah digeledah oleh polwan barulah kami dapatkan barang buktinya. Disembunyikan oleh pelaku SAA di balik bra-nya," ujar Kapolsek Balikpapan Barat AKBP Imam Tauhid.

Sementara itu, polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan seorang pengedar. Karena ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 3,2 juta.

"Kami temukan uang tunai hasil penjualan. Pelaku juga belum sempat mengonsumsi sabunya," tuturnya.

Keduanya pun dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X