Awas, Jangan Asal Bermedia Sosial! Virtual Police Sudah Beroperasi di Kaltim

- Jumat, 26 Februari 2021 | 17:24 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Virtual Police atau Polisi Virtual di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, program besutan Mabes Polri ini sudah beberapa kali memberikan warning dan himbauan terhadap akun-akun yang memposting tulisan atau gambar yang  berpotensi melanggar pidana. Hanya saja untuk wilayah Kaltim sendiri, sejauh ini belum ada yang menerima peringatan dari virtual police tersebut.

“Belum kita temukan seperti apa yang dilakukan virtual police (wilayah Kaltim), namun secara umum itu bentuk hasil kegiatan daripada patroli siber di dunia maya. Jika menemukan postingan yang dianggap melanggar norma dan hukum, itulah yang nanti akan diberikan semacam himbauan,” jelas Ade Yaya, saat dihubungi tim PROKAL.co tadi, Jumat (26/2).

Lanjut dia, secara tidak langsung, virtual police ini sama dengan patroli siber dunia maya yang biasa pihaknya lakukan. Hanya saja fungsinya lebih dikembangkan, seperti akun atau postingan yang dianggap telah melakukan pelanggaran, akan dikirimi peringatan secara langsung untuk segera menghapusnya.

“Jadi tidak hanya pada melakukan patroli saja, juga melakukan kegiatan himbauan dan edukasi, bahwa sebuah akun atau postingan telah melanggar ketentuan. Jadi lebih kepada himbauan dan edukasi sebelum masuk pada proses hukum,” terangnya.

Sementara arahan dari Kapolri, kata Ade Yaya, diharapkan tidak semua pelanggaran di dunia maya masuk dalam proses hukum. Jika sudah menerima himbauan, dan pemilik akun telah menghapus atau meminta maaf, maka tak perlu lagi diproses secara hukum.

“Sampai saat ini belum ada implementasi kegiatan yang dilakukan oleh virtual police di dunia maya. Tapi untuk kegiatan patoli siber memang sudah berlansung sejak lama, kan,” tuturnya.

Terkait dengan permintaan presiden RI Joko Widodo agar masyarakat lebih aktif memberi masukan atau kritik, dan soal revisi UU ITE, Ade Yaya menyebut, hal tersebut justru berbeda konteks dengan apa yang dilakukan virtual police. Meski nantinya juga memiliki keterkaitan.

“Kalau yang diminta oleh pak presiden, kan jangan sampai hal yang remeh atau biasa saja malah saling lapor. Padahal bisa diselesaikan tanpa seperti itu dan konteksnya memberi masukan,” tutupnya. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X