Empat Orang Jadi Tersangka, Aniaya Polisi karena Tak Terima Keluarga Dimakamkan secara Prokes

- Sabtu, 6 Februari 2021 | 06:46 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan empat orang pria yang terduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Polisi. Yakni berinisial ST (51), NM (32), SP (35) dan RF (25).

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 24 Januari 2021 lalu di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB). Saat itu korban melakukan pengamanan setelah menerima informasi dari pihak RSPB, bahwa ada keluarga yang tidak terima jika anggota keluarganya akan dimakamkan secara protokol kesehatan.

"Kejadiannya berlangsung di RSPB. Saat itu para terduga atau pelaku ini melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang mengamankan, mendokumentasikan semua kegiatan yang ada di RSPB," kata Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat pers rilis, Jumat (5/2) sore.

Akibatnya, anggota dari Polsek Balikpapan Selatan tersebut harus mendapat perawatan yang cukup serius. Karena mengalami luka di bagian wajah.

Para pelaku, lanjut dia, semuanya merupakan keluarga terdekat. Termasuk anak kandung dari almarhum sendiri.

"Kemudian, salah satunya yang berinisial NM merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini Satreskrim telah melakukan proses terhadap keempatnya," ungkap AKBP Sepbril.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat kejadian. Yaitu sebuah gagang sapu yang digunakan untuk memukul korban.

"Barang bukti ada empat pakaian yang dikenakan tersangka, rekaman CCTV milik RSPB, dan satu buah gagang sapu," ucapnya.

Keempatnya akhirnya harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X