Kisruh Persoalan Tanah Dekat Jalan Tol Manggar, Kuasa Hukum Warga Duga Ada Permainan Oknum

- Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:40 WIB

BALIKPAPAN-Kuasa hukum warga RT 37, Kelurahan Manggar, Yesayas Rohy mengatakan, warga merasa dipermainkan. Ia menilai warga semestinya sudah menerima haknya sejak empat tahun lalu.

Sebab, sambung Yeyasas, sejak tahun 1970-an warga sudah menduduki tanah yang kini disoal. Sebelum ada proyek, tanah milik warga disebut Yesayas tak pernah disoal. Apalagi, warga juga mampu menunjukkan dokumen kepemilikan tanah asli kepada pemerintah.

Persoalan, dikatakan Yeyasas baru muncul setelah pemerintah mulai membangun jalan tol. Ada dua oknum, H dan S, yang belakangan menyoal tanah milik warga.

Klaim dua orang inilah yang membuat nasib ganti rugi lahan terkatung-katung di pengadilan.

“Setelah warga mau mendapat ganti rugi, mereka (H dan S) muncul dan menunjukkan sertifikat juga,” kata Yesayas.

Persoalan ini, kata dia, sejatinya tak memakan waktu jika petugas Badan Pertanahan Nasionl (BPN) jeli sedari awal. Sebab di sertifikat dua oknum tersebut, H dan S, tanah yang dimiliki berada di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Padahal, tanah yang kini jadi jalan tol secara administrasi masuk Kelurahan Manggar, Balikapan Timur.

Bahkan, lanjut Yesayas, dua oknum ini tak bisa menunjukkan lokasi tanah saat dihadirkan ke lokasi. Ini, kata Yesayas sekaligus menunjukkan bahwa persoalan ini sejatinya bukan tumpang soal tumpang tindih.

“Artinya sejak awal memang seperti ada permainan. Kalau sertifikat mereka saja salah, kenapa diteruskan,” ujarnya geram.

Selain itu, pihaknya bahkan sudah mendatangai Zidam VI Mulawarman untuk mengklarifikasi persoalan lahan ini. Hasilnya, kata Yesayas, pihak Zidam memastikan tak ada tumpang tindih antara tanah warga.

“Makanya terkadang memang ada yang mengatasnamakan Kodam. Padahal sejatinya tak ada masalah,” terang dia.

Rencananya, Senin (16/8) akan digelar mediasi antara PUPR dengan warga untuk mencari jalan ke luar permasalahan. “Sebenarnya warga sudah bosan dan jenuh, sejak 2018 mereka selalu diajak mediasi tapi tak kunjung selesai masalahnya,” kata Yesayas.

Sementara Staf Bidang Hukum PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Andri Yanto mengatakan, proses penyelesaian ganti rugi pemilik lahan menunggu putusan pengadilan.

Diakui dia, April lalu, warga sudah memenangkan perkara di pengadilan. Namun, pihak yang kalah melakukan banding, sehingga pembayaran belum bisa dilakukan.

“Uang itu sudah ada di pengadilan. Namun karena pihak yang bersengketa melakukan banding, tentu belum bisa dibayarkan,” katanya. (hul/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X