BALIKPAPAN- Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2,3, dan 4 untuk wilayah Jawa-Bali selama seminggu ke depan, hingga 16 Agustus.
Sementara untuk luar Jawa-Bali, termasuk sejumlah daerah di Kaltim, termasuk Balikpapan, kebijakan PPKM akan diperpanjang hingga dua minggu ke depan, 10-23 Agustus 2021.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, untuk Kaltim, perpanjangan memang dilakukan dua pekan lantaran pemberlakuan di Kaltim memang lebih lambat ketimbang Jawa-Bali.
"Ya mas, luar Jawa dan Bali diperpanjang sampai dengan 23 Agustus," kata Zulkifli, Selasa (10/8).
Soal aturan, Zulkifli menyebut tak ada perubahan pada perpanjangan PPKM Level Empat.
"Secara umum tidak ada perubahan aturan, karena Balikpapan masih di level empat," ucap laki-laki yang juga Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan itu.
Poin aturan perpanjangan PPKM Level Empat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 300/2840/PEM, tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level empat Covid-19 di Balikpapan. (hul/pro)