DPRD Dorong Percepatan Kerja Sama Pelepasan CA

- Senin, 15 Februari 2021 | 08:11 WIB
DESAK MOU: DPRD Paser saat rapat bersama BKSDA Kaltim dan pemerintah daerah pekan lalu.
DESAK MOU: DPRD Paser saat rapat bersama BKSDA Kaltim dan pemerintah daerah pekan lalu.

TANA PASER - Masalah cagar alam (CA) merupakan masalah klasik yang terus menghambat pembangunan di daerah. Khususnya yang memiliki kawasan luas hijau dan pesisir seperti Kabupaten Paser. Sekitar 100 ribu hektare lahan dari puluhan desa di Paser dipatok CA oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Sementara banyak masyarakat yang tinggal di dalamnya lebih dulu sebelum dipatok CA, dan banyak program pemerintah daerah maupun lainnya tidak bisa berjalan karena status ini.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan perlu percepatan solusi untuk pelepasan kawasan ini. Salah satunya yang telah didapat informasinya oleh komisi I DPRD Paser belum lama ini. Yaitu terkait perjanjian kerjasama pemerintah daerah dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

"Sampai hari ini belum ada solusi. Bahkan Pemda sudah mengusulkan enclave melalui program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA. Namun tidak ada tindak lanjut," kata Wahyudi saat rapat bersama perwakilan BKSDA Kaltim pekan lalu di kantor DPRD.

CA ini memberikan dampak sosial kepada masyarakat. Wahyudi tidak ingin sudah jauh langkah pemerintah daerah bergerak, tapi akhirnya tidak ada hasil seperti TORA dan usulan enclave sebelumnya. Paser perlu mencontoh daerah lain yang berhasil memanfaatkan kawasan CA agar bisa dikelola melalui perjanjian kerjasama atau MoU.

Polisi Hutan BKSDA Kaltim Suriyadi mengatakan pihak akan terus bersinergi dengan daerah. Dulu satu helai saja dikeluarkan kawasan CA, maka sanksi pidananya 5 tahun penjara minimal. Namun ada paradigma baru yang bisa ditempuh, yaitu merubah penggunaan kawasan berbasis masyarakat. Dengan mengelola sebaik mungkin dan berguna. Hampir sama halnya dengan pengelolaan kawasan hutan oleh Dinas Kehutanan.

Diakui lahan konservasi merupakan tanggung jawab pusat. Sementara seperti Taman Hutan Raya (Tahura) masih bisa oleh pemerintah daerah. 

"Tidak ada yang tidak bisa selagi regulasinya ada. Ini lah cara pintu masuk untuk pembangunan," kata Suryadi.

Yaitu melalui PermenLHK Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2017 tentang perubahan atas Permenlhk Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).

Dengan dasar ini, proyek irigasi pun bisa dikerjakan, dengan item normalisasi Sungai. Begitu juga dengan jembatan dan jalan. Serta pekerjaan proyek lainnya bisa terlepas dari permasalahan hukum.

Kini tinggal menunggu kerjasama ini berlanjut, BKSDA menyebut bisa kerjasama antar pemerintah daerah langsung ke BKSDA. Atau pun organisasi perangkat daerah terkaitnya. (adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X