Praktik Penyelewengan Solar Subsidi Terbongkar

- Kamis, 31 Maret 2022 | 18:40 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi alias biosolar bagi nelayan d Jalan Propinsi KM 13, Kabupaten Penajam Paser Utara, Jum’at (4/3) lalu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Amat (43), Sahar (37) dan Acong (41). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan, tiga tersangka tersebut punya peran yang berbeda.

Amat, misalnya, dia merupakan pengelola SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) di kawasan Penajam Paser Utara. Sementara Sahar, dalam kasus ini merupakan pembeli solar subsidi bagi nelayand dari Amat. Sedangkan Acong, disebut Kombes Indra merupakan sopir yang mengangkut solar subsidi tersebut.

“Saat ditangkap Acong diketahui membawa 1050 liter biosolar yang rencananya akan dijual kepada Sahar,” kata Kombes Indra pada rilis pengungkapan kasus, Kamis (31/3).

Kombes Indra Lutrianto menambahkan, para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 2019 silam. Para tersangka biasanya menjual solar subsidi yang dibeli dengan harga Rp 5.150 dengan harga Rp 7.200 per liter kepada para pengecer. “Motifnya hanya mendapat keuntungan saja,” jelas Indra.

Selain menangkp tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti nerupa 30 jeriken berisi solar dengan kapasitas 35 liter per jeriken, hingga surat pengantar pengiriman BBM dari Pertamina .

Kepada polisi para tersangka mengaku dalam pengiriman solar dari Pertamina bisa membawa 2.000-3.000 liter untuk dijual kepada masyarakat nonnelayan.

“Jadi dalam satu bulan itu ada empat kali pengiriman solar Pertamina, jumlah setiap pengirimian mencapai 10.000 liter,” jelas Dirkrimsus.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini dijerat pasal 55 UU RI Noimor 22 Tahun 2021, tentang minyak das gas serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X