Dua Raperda Diusulkan

- Selasa, 9 November 2021 | 09:45 WIB
PERATURAN DAERAH: Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar menyampaikan dua buah usulan Raperda di DPRD Tanah Bumbu, Senin (8/11).
PERATURAN DAERAH: Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar menyampaikan dua buah usulan Raperda di DPRD Tanah Bumbu, Senin (8/11).

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menyampaikan dua Raperda pada rapat paripurna di DPRD, Senin (8/11). Raperda Penetapan Nama Desa dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).

“Adapun maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan daerah terkait penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa. Serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa,” kata Zairullah.

Dengan peraturan daerah ini, ditetapkan 144 (seratus empat puluh empat) nama desa. Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah.

Guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perlu dilakukan perubahan bentuk hukum. Dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).

Perubahan bentuk itu dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.

“Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan, mampu meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan, permodalan, meningkatkan pelayanan yang bermutu, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (diskominfo/zal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X