Demi Pendapatan, Portal 24 Jam Berlaku, Warga Pasrah

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 14:50 WIB
DEMI PAD: Portal Pasar Keramat Barabai 24 jam resmi berlaku mulai 1 Oktober.| Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin
DEMI PAD: Portal Pasar Keramat Barabai 24 jam resmi berlaku mulai 1 Oktober.| Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin

BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menerapkan pemberlakukan portal parkir 24 jam di Pasar Keramat Barabai. Aturan itu tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) No 38 tahun 2021.

Kasi Teknik Parkir dan Terminal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST, Dedy Heryawan menjelaskan persiapan pemberlakuan aturan ini hampir 100 persen. “Kami tinggal menambah penerangan di lokasi pasar,” ujarnya, Kamis (30/9).

Soal keamanan parkir, pihaknya sudah menyiapkan 110 personel gabungan dari Satpol PP, pengawas parkir, dan Perhubungan HST. “Jadi persiapan teknis dan operasionalnya sudah lengkap,” tambahnya.

Perbup No 38 tahun 2021 ini akan berlaku 1 Oktober 2021 pukul 04.00 dini hari. “Bukan pukul 00.01 Wita, kami mengondisikannya di lapangan,” ungkapnya.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, dan pasrah. “Mau bagaimana lagi, sudah ada aturannya. Jadi kami mengikuti saja,” kata Rizaldi Ahya, warga Barabai.
Para pedagang juga tak mempersoalkan itu selama uang parkir tidak bertambah.

“Tidak apa-apa, yang penting masih bisa berjualan. Terserah saja, kami hanya bisa mengikuti. Saya bayar portal dua ribu (rupiah, Red),” kata Jamilah, pedagang bawang di Pasar Keramat Barabai.

Anggota Komisi II DPRD HST, Yajid Fahmi menilai penerapan portal 24 jam saat ini bukan waktu yang tepat. Melihat ekonomi masyarakat di HST belum stabil. “Kalau niatnya untuk menambah pendapatan daerah, saya hargai. Cuma harusnya penerapannya jangan sekarang,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menanyakan apakah pemerintah sudah melakukan kajian mendalam terhadap peraturan ini. Melihat dampak bisa merugikan pedagang. “Jangan sampai pembeli justru berkurang karena bolak-balik masuk portal berbayar,” pungkasnya. (mal/az/dye)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X