PAW Karim Tunggu Surat KPU RI

- Senin, 20 September 2021 | 16:28 WIB
Abdul Karim Omar
Abdul Karim Omar

BANJARMASIN - Surat resmi pemberhentian Abdul Karim Omar sebagai Komisioner KPU Banjar belum diterima KPU Kalsel. Praktis, proses penggantian antar waktu (PAW) tertunda.

“Biasanya menunggu surat kembali dari KPU RI yang berisi arahan dan perintah melakukan proses PAW. Saat ini kami tunggu surat pemberhentian dulu,” ucap Sekretaris KPU Kalsel Basuki, kemarin.

Menurutnya, ketika surat pemberhentian sudah keluar dan diterima, surat arahan untuk melakukan proses PAW tak lama keluar dari KPU RI. “Setelah ada surat kembali, kami (KPU Kalsel) akan menelaah siapa calon yang berada diurutan bawahnya,” imbuhnya.

Usai menelaah calon PAW tersebut, pihaknya akan menyurati kembali KPU RI agar dilakukan proses pelantikan. “Mereka (KPU RI) yang punya hak mengangkat maupun memberhentikan. Kami melakukan prosesnya saja,” terang Basuki.

Untuk diketahu, salah satu syarat yang paling penting untuk menjadi Komisioner KPU adalah, calon bukan dari anggota atau pengurus partai politik dan sebagai anggota tim kampanye Pilkada.


Dari data dan hasil seleksi Komisioner KPU Banjar periode 2017-2023. Ada lima calon PAW yang berada di bawah lima nama komisioner yang ada. Mereka adalah Husni Thamrin, Rizki Wijaya Kusuma, Fauzi Rahman, Yadaini Noor dan Supriansyah. “Kita tunggu saja perintah KPU RI selanjutnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum Nur Zazin mengatakan belum menerima surat resmi pemberhentian Karim. Namun dirinya sudah mendengar secara lisan dari KPU RI. “Saya sudah tanya ke divisi SDM KPU RI, dan memang sudah keluar suratnya. Kemungkinan masih progres pengiriman (surat tembusan) saja. Tinggal menunggu,” ujar Zazin.

Abdul Karim Omar, resmi dipecat sebagai Komisioner KPU Banjar menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 8 September lalu.

Karirnya tamat sebagai Komisioner KPU Banjar setelah Majelis Hakim DKPP memutuskan dirinya telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Abdul Karim Omar diketahui terlibat pembicaraan tentang pilkada dengan Ketua DPRD Banjar Rofiqi yang menjadi tim pemenangan calon Denny Indrayana-Difriadi pada Pilgub lalu.

Pembicaraan mereka sempat viral di media sosial karena hal-hal yang menyangkut dugaan politik uang. Yakni pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK di Kabupaten Banjar.

Saat sidang MK Pilgub Kalsel lalu, Karim sempat mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada anggota PPK. Dalam sidang pemeriksaan DKPP sebelumnya, terungkap Karim bertemu dengan Rofiqi di DPRD Banjar tanpa sepengetahuan ketua dan anggota KPU Banjar lainnya.

Karim menegaskan kedatangannya saat itu untuk klarifikasi kabar adanya dugaan politik uang yang melibatkan PPPK. Karim pun mengatakan hal tersebut atas dasar jabatan dirinya sebagai koordinator Divisi Pengawasan, KPU Banjar. (mof/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X