Persoalan kelangkaan kayu di Bumi Paguntaka mendapat perhatian dari Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum. Gubernur berkomitmen melakukan pertemuan secara langsung dengan instansi terkait guna membahas persoalan kelangkaan kayu ini.
Gubernur Zainal menjelaskan pihaknya menginginkan adanya upaya dari pelaku usaha kayu di Tarakan untuk memenuhi seluruh aturan yang berlaku. “Kita sudah akan melakukan upaya-upaya. Artinya para pelaku usaha kayu di Tarakan supaya memenuhi semua aturan. Kita sudah harus belajar, untuk bagaimana berusaha yang baik. Membuat usaha dilengkapi dengan surat yang harus mereka lengkapi,” ungkap Zainal, Rabu (14/6).
Sebagai perwakilan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akan memberikan pembekalan kepada pelaku usaha mengenai hal-hal yang harus dilengkapi sehingga usaha perkayuan di Tarakan dapat kembali berjalan. “Sudah enggak perlu lagi ada pergub (peraturan gubernur). Karena ada peraturan yang lebih tinggi lagi. Kan di undang-undang sudah banyak diatur?” jelas Zainal.
Untuk itu, lanjut Zainal pihaknya hanya perlu melakukan pembekalan pengetahuan kepada para pelaku usaha kayu dengan merujuk pada undang-undang. “Diatur di UU Kehutanan, keputusan menteri juga ada, tapi semua sudah ada aturan mengatur usaha di bidang perkayuan,” tegasnya.
Untuk itu, ke depan ia mengharapkan agar kayu yang masuk ke Tarakan berstatus legal. Sehingga seluruh pengusaha kayu di Kaltara dapat menyandang status legal. “Target kami secepatnya ada pertemuan kembali. Kami akan kumpulkan pengusaha kayu untuk membahas hal ini,” pungkasnya. (shy/lim)