Syarat Berat Membuka Sekolah, Harus Vaksinasi Pelajar Usia 12-17 Tahun

- Senin, 23 Agustus 2021 | 12:32 WIB
Ilustrasi vaksin. | Foto: Jawapos
Ilustrasi vaksin. | Foto: Jawapos

BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau untuk pembukaan sekolah. Kabar baik bagi pelajar yang jemu belajar daring melulu.

Namun, ada syaratnya. Pembelajaran tatap muka (PTM) boleh dilaksanakan di daerah yang berstatus PPKM level 2 atau 3.

Sedangkan yang masih berkutat di level 4, tidak diperkenankan. Syarat lainnya, sebelum PTM, seluruh siswa sudah divaksin.

Pada waktu bersamaan, pemerintah menetapkan sasaran vaksinasi untuk siswa usia 12-17 tahun. Di Indonesia, targetnya mencapai 26,7 juta jiwa. Bagaimana Pemko Banjarmasin menyikapi keputusan presiden?

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, jika syaratnya adalah vaksinasi, maka PTM takkan bisa digelar dalam waktu dekat.

Sederhana saja. Stok vaksin masih sangat terbatas. Dia menaksir, pada tahap awal setidaknya diperlukan seribu vial vaksin. “Seribu ini baru untuk siswa SMP,” ujarnya (22/8). Tantangan lainnya. Mendapatkan persetujuan dari orang tua agar anaknya bisa divaksin.

Tanpa izin tersebut, vaksinasi tak boleh dipaksakan. “Maka diperlukan penjelasan dari Dinkes dan guru kepada para orang tua siswa,” tambahnya.

Kesimpulannya, Machli tak berani menjanjikan kapan PTM bisa dimulai. "Kebijakan presiden sudah benar. Tapi kami yang di lapangan lebih memahami keadaannya. Intinya perlu waktu yang tidak sebentar,” tegas Juru Bicara Satgas COVID-19 Banjarmasin tersebut.

Soal teknis, menurutnya yang terbaik adalah vaksinasi di masing-masing sekolah. “Supaya siswa tak sampai berkerumun,” tutupnya.

Perlu diketahui, Banjarmasin sudah memulai PTM pada Juli lalu. Tapi baru sepekan dibuka, sekolah kembali ditutup. Gara-gara pemberlakuan PPKM level 4.

Bukan hanya lonjakan kasus, tingginya angka kematian di ibu kota Kalsel ini bahkan sempat menyedot perhatian nasional. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X