AMUNTAI – Pemanggilan dilakukan Satgas Penanganan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kepada dua pelaksana hajatan pernikahan. Mereka dimintai keterangan di Aula Kantor Kecamatan Amuntai Tengah dengan disaksikan unsur Forkompimcam, Minggu (15/8).
Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Doni Herawan mengatakan pemanggilan ini sehubungan adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran prokes pada acara hajatan tersebut. Forkopimcam Amuntai Tengah memanggil pihak penyelenggara untuk melakukan klarifikasi. "Pada pengakuan (terpanggil, Red), mereka ada izin.
Tapi pada pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian. Bahkan penyelenggara hajatan satunya tidak ada izin," kata Ipda Doni lewat sambungan WhatsApp.
Atas dasar ini Forkopimcam Amteng meminta kedua oknum warga ini membuat pernyataan permohonan maaf secara terbuka pada seluruh masyarakat Amuntai Tengah. "Keduanya mengaku salah dan khilaf, lalu memohon maaf," ungkapnya.
Doni Herawan menyebut rapat koordinasi perlu dilaksanakan sehubungan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Selain itu, Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. "Posko PPKM di tingkat desa untuk penanganan kegiatan masyarakat seperti pesta perkawinan dan keagamaan," sampainya.
Camat Amteng, Amberani mengatakan upaya ini harus selalu digalakkan demi untuk menyadarkan masyarakat agar tetap taat prokes. "Berbagai upaya telah dilakukan pemda, kepolisian, TNI, serta instansi terkait agar prokes tidak kendor dilaksanakan masyarakat di daerah ini," tuntasnya.(mar/dye/ema)