TANJUNG – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjung membebaskan terpidana kasus tindak pindana korupsi (Tipikor), Selasa (17/8).
“Atas nama Alfian,” kata Kepala Lapas Kelas II Tanjung, Heru Yuswanto, menyebut nama narapidana yang dimaksudkan, ketika diwawancarai.
Ia menjelaskan, alasan pembebasan karena yang bersangkutan telah membayar denda sanksi hukum yang ditetapkan dari hasil persidangan. Yakni Rp 130 juta dan uang pengganti Rp 50 juta. Pembayaran dilakukan di Kejaksaan Negeri Tabalong.
Selain berkat membayar denda, sanksi hukuman badan pun mendapatkan potongan karena memperoleh remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 76.
Heru Yuswanto memberitahukan, sebenarnya ada sebanyak 267 orang orang narapidana yang mendapatkan remisi kali ini. Namun untuk remisi bebas diberikan kepada empat orang, termasuk Alfian.
Lantaran tiga narapidana remisi bebas lainnya tidak melunasi denda sanksi hukuman, terpaksa wajib mengganti denda dengan masa tambahan penjara beberapa bulan lagi.
Hanya saja, ketika ditanya bagaimana perhitungan konversi denda dengan masa tahanan, dia tidak begitu mengetahuinya. “Saya tidak tahu perhitungan denda dengan masa tahannya. Yang tahu kejaksaan,” terangnya. (ibn/ema)