Jumat (24/3), Polres Nunukan juga membeberkan pengungkapan sabu 4 kilogram (kg) yang hendak diselundupkan oleh dua wanita paruh baya. Pengungkapan itu dilakukan petugas Polsek Sebatik Timur, Minggu (19/3) lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sampai ke personel Polsek Sebatik Timur. Ada dua orang wanita yang dicurigai akan menyelundupkan sabu ke Sulawesi lewat Sebatik yang berasal dari Tawau, Malaysia.
“Informasinya keduanya ini sebelumnya menyeberang ke Sebatik, Indonesia. Akhirnya informasi ini, dilakukan penyelidikan,” ujar Taufik saat konferensi pers, Jumat (24/3).
Hasil penyelidikan, diketahui keduanya menyeberang dari Tawau menuju Somel, Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara menumpang speedboat. Dari Somel, kemudian keduanya naik ojek ke dermaga perikanan Jalan H. Beddu Rahim, Desa Sungai Pancang. Keduanya berencana ke Tarakan menumpang speedboat reguler. “Setelahnya dipastikan kedua wanita tersebut ciri-ciri yang dilaporkan, akhirnya kita tangkap,” ungkap Taufik.
Setelah ditangkap, dilakukan penggeledan masing-masing barang yang dibawa. Hasil penggeledahan, ditemukan barang sebanyak 8 paket ukuran besar yang disimpandi dalam 2 buah koper. Empat paket di antaranya ditemukan di dalam koper warna coklat milik pelaku berinisial RS. Sementara 4 paket lagi, ditemukan dalam koper warna merah muda milik ST.
Setelah gulungan lakban masing-masing paket tersebut dibuka, di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening ukuran besar. Total keseluruhan sabu 24 bungkus. (*)