Pemkab Bulungan menerapkan kebijakan moratorium mutasi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani saat menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bulungan, Selasa (7/3).
Kepada Radar Kaltara, Syarwani menegaskan bahwa Pemkab Bulungan telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan mutasi keluar daerah. “Tetapi, kebijakan ini tidak berlaku bagi istri TNI/Polri,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara,” kepada Radar Kaltara, Selasa (7/3).
Begitu juga mutasi di dalam wilayah Bulungan. Hal itu masih dikecualikan. Namun, jika ASN ingin mengadi di luar wilayah Bumi Tenguyun dipastikan tidak diperbolehkan. “Sekarang ini masih banyak ASN yang mengajukan mutasi ke luar daerah,” ungkapnya.
Bahkan, hampir setiap bulan ada saja ASN di lingkungan Pemkab Bulungan yang mengajukan mutasi. Untuk itu, pemerintah secara tegas tidak memperbolehkan abdi negara mutasi ke luar daerah. “Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Bulungan ini masih terbatas. Kalau ada yang mengajukan mutasi keluar daerah tentu jumlah ASN akan terus berkurang,” bebernya.
Misalnya, tenaga guru di salah satu sekolah mengajukan mutasi. Sementara jumlahnya masih sangat terbatas. “Kalau sudah seperti itu siapa yang mengajar di sekolah itu. Jadi, kita pastikan tidak ada ASN yang boleh mutasi keluar daerah,” ujarnya.
Namun, kata dia, jika ada ASN dari luar daerah yang ingin mengabdi di Bulungan, hal itu masih sangat dimungkinkan. “Tetapi, kalau ada ASN di lingkungan Pemkab Bulungan yang mengajukan mutasi ke luar daerah saya pastikan tidak diperbolehkan. Karena yang kita kecualikan hanya istri TNI/Polri,” tegasnya. (*)