BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) ekspose dua kasus terbaru dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dua kasus Tipikor itu yakni penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai dan dugaan korupsi di lingkungan PDAM HST.
Dugaan korupsi di PDAM HST ini menambah cerita kelam perusahaan air itu. Pasalnya, kasus korupsi bahan penjernih air berupa tawas yang melibatkan dua pejabat PDAM dan dua orang penyedia barang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Untuk kasus PDAM HST masuk ke penanganan perkara yang baru. Ini masih mau kita lakukan penyelidikan," kata Kajari HST Trimo, Kamis (22/7).
Namun sayangnya, kasus ini belum diungkap secara gamblang. Pihak kejaksaan akan menyampaikan lebih lanjut terkait penanganan perkara baru ini secara bertahap.
"Ini kami jelaskan secara umum, nanti khususnya. Karena ini masih dalam penyelidikan. Paradigma kita saat ini transparansi, sedikit-sedikit akan kami sampaikan. Karena sifatnya masih pngumpulan data penyelidikan," jelasnya.
Sedangkan di momen Hari Bakhti Adhiyaksa ke-61 kemarin, Kejaksaan HST membeberkan, telah berhasil menyelamatkan uang negara dalam kurun waktu satu tahun sebanyak Rp 443 juta lebih.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyelamatkan aset Pemkab HST senilai Rp 4,6 miliar. Walaupun kasus ini masih berproses dan berlanjut tahap kasasi.
Kejaksaan Negeri HST juga berkomitmen akan menghadirkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat, utamanya dalam upaya penegakan hukum.
"Penegakan hukum bukan semata-mata penyelesaian di mata hukum saja. Namun juga ada manfaat dari putusan hukum tersebut. Jaksa akan lebih humanis dan objektif profesional, dan proposional," pungkasnya. (mal/ema)