Mediasi Sengketa Lahan Plasma, Masih Buntu

- Jumat, 9 Juli 2021 | 09:57 WIB
MASIH BUNTU: Mediasi sengketa lahan plasma sawit yang di tangani Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Kuala (Batola).
MASIH BUNTU: Mediasi sengketa lahan plasma sawit yang di tangani Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Kuala (Batola).

MARABAHAN - Mediasi kedua sengketa lahan plasma antara warga, Koperasi Unit Desa (KUD) Jaya Utama, dan PT ABS masih belum menemukan titik terang.

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali melakukan mediasi sengketa lahan plasma, Rabu (7/7) di Pendopo Bahalap.

Mediasi dilakukan kepada pihak yang sedang bersengketa. Yakni, masyarakat Kecamatan Marabahan, Barambai, Tabukan, dan Wanaraya yang tergabung dalam KUD, Jaya Utama, pengurus KUD Jaya Utama, dan pihak perusahaan PT ABS.

Mediasi kedua berlangsung cukup alot belum menemukan titik temu. Masing-masing pihak masih bersikeras dengan argumennya. Seperti halnya pihak petani plasma. Pihaknya hanya menginginkan tiga tuntutan saja yang perlu dikabulkan. Kembalikan tanah mereka, menggarap sendiri lahan sawit plasma, dan pengembalian sertifikat tanah mereka.

"Hanya itu tuntutan yang kami minta," ucap Sujarwo, petani plasma dari Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat. Sebagai kepala desa, dirinya ikut andil membantu warganya. Bukan proaktif, tapi menyikapi masalah ini sedini mungkin. Di mana geliat masyarakat sudah tertahan sejak 2009. Sudah lama dilakukan upaya persuasif ke pihak perusahaan, koperasi, hingga Pemerintah. Namun tidak ada respons yang menguntungkan.
"Yang jelas, kami cuma punya tiga permohonan itu. Kami sudah tidak percaya lagi," ujarnya.

Kepercayaan itu, sebut Endang dikarenakan kepengurusan plasma tidak jelas. Bahkan, tidak ada hasil yang diperoleh petani plasma. "Para petani sejak 2016 hanya mendapatkan SHU 5 persen per tiga bulan. Itupun untuk satu paket dengan luasan dua hektare. Dengan jumlah yang didapatkan hanya Rp200 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, Haris Prasetyo, Area Manager Legal PT ABS mengatakan, permasalahan ini dikarenakan miss komonikasi dari awal. Pihak KUD tidak menyampaikan dari awal bunga yang ditanggung pihak perusahaan kepada bank. Tidak hanya terdapat hutang semata. Tetapi, ada bunga yang menjadi hutang pokok.

"Bunga nya saja sudah mencapai Rp 25 miliar. Belum pokoknya yang mencapai puluhan juta. "Itu semua menjadi beban perusahaan. Itu yang membawa kondisi itu menjadi seperti ini. Baru TM pertama sudah membayar miliaran hutang di bank," ungkapnya.

Walau demikian, Haris mengungkapkan, pihak perusahaan tetap komitmen. Sudah mempersiapkan progres untuk sawit plasma. "Kredit di bang sesuai perjanjian baru rampung Pebruari 2022. Itupun perlu beberapa miliar yang harus di bayar. "Bila sudah lunas, baru kita bicarakan, petani mau berapa persen untuk SHU dan pemeliharaan," ujarnya, sembari mengatakan petani tidak sabaran.

Untuk mediasi lanjutan, Nor Ipani dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengatakan, masih menunggu kedua belah pihak. Menunggu kesiapan semua pihak. "Untuk saat ini biarkan semua pihak untuk menganalisa permasalahan dan bagaimana sikap masing-masing. "Mediasi ketiga masih masih menunggu semua pihak," ujarnya.(bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X