Ditagih Utang, Miransyah Tega Tikam Teman

- Kamis, 8 Juli 2021 | 12:53 WIB
Buron selama dua hari, Miransyah dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Tengah, Selasa (6/7) siang di Jalan Kelayan A depan Gang Taruna.
Buron selama dua hari, Miransyah dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Tengah, Selasa (6/7) siang di Jalan Kelayan A depan Gang Taruna.

BANJARMASIN - Buron selama dua hari, Miransyah dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Tengah, Selasa (6/7) siang di Jalan Kelayan A depan Gang Taruna.

Pria 38 tahun itu merupakan pelaku kasus penganiayaan di Jalan Pangeran Antasari Gang Bageteng, persis di belakang Pasar Sentra Antasari, Minggu (4/7) malam lalu.

Korbannya adalah Martapani, 41 tahun, warga Desa Aluhaluh, Kabupaten Banjar.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu I Gusti Ngurah Utama mengatakan, kasus ini dipicu perkara utang.

Jauh-jauh hari, pelaku meminjam sejumlah uang. Ketika bertemu kembali, korban menagihnya. Keduanya kemudian cekcok mulut.

Pelaku kemudian mengeluarkan gunting dari balik bajunya. Menyerang korban, melukainya di dada, perut dan leher.

"Ketika itu mereka usai berpesta alkohol oplosan. Sama-sama mabuk berat. Seusai menikam langsung kabur," terang I Gusti kemarin (7/7) mewakili Kapolsek Kompol Susilo.

Padahal, Miransyah dan Marpatani berteman baik. Sering kumpul, nongkrong dan mabuk bareng.

"Bahkan sama-sama masuk penjara karena kasus pengeroyokan pada tahun 2012 silam. Jadi keduanya teman dekat," tambahnya.

Perihal pengejaran, diturunkan tim gabungan dari Jatanras Polsek Banteng, Timsus Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel.

"Ia ditangkap saat sedang santai meminum teh di warung," tambah I Gusti.

Turut disita barang bukti berupa gunting yang dipakai untuk menusuk korban. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X