Polemik persoalan harga udang yang sempat terjadi di Tarakan, hingga saat ini sudah hampir tidak terdengar lagi. Hal itu disebabkan lantaran telah dijalankan aspirasi-aspirasi petambak pada beberapa pertemuan yang dilaksanakan.
Tokoh masyarakat petambak dan anggota Satgas Harga Udang Kaltara, H. Ince A. Rifai menerangkan, saat ini pihaknya mengakui kualitas udang Kaltara cukup baik dan menjadi primadona di luar negeri. Hanya jumlah yang melimpah membuat harga udang sulit naik.
“Kita harus akui udang tiger Kaltara memiliki nilai dan kualitas yang bagus, dan itu yang menjadi primadona bagi negara-negara luar. Untuk jumlah hasil perikanan Kaltara khususnya udang dari hasil paparan dinas perdagangan, kemudian dari karantina, memang 2 bulan terakhir ini ada penurunan permintaan,” ujarnya, Kamis (22/12).
“Dalam hitungan bisnis jika barang melimpah maka terjadi penurunan, ini bukan seperti kebutuhan-kebutuhan yang, non bahan makanan ini tetap dibutuhkan barang dimakan. Harus diingat udang itu adalah hasil primadona di Kaltara,” sambungnya.
Dijelaskannya, meski penjualan udang dalam 2 bulan bila terakhir mengalami penurunan. Namun produksi udang di Kaltara masih cukup besar lantaran luasnya tambak produktif. “Tapi kalau secara umum, antara 12.500 ton per tahun. Untuk November terakhir jumlah ekspor terlapor baru pada angka 9 ribuan ton. Memang ada penurunan permintaan, pengiriman. Itu data yah dari Dinas Perdagangan dan karantina. Jadi kalau kita melihat jumlah ekspor yang khusus udang itu dari sumber keterangan asal (SKA).
Lanjutnya, untuk saat ini jual-beli udang di Kaltara sudah tidak lagi menggunakan komisi (nilai lain di luar harga). Sehingga hal tersebut membuat harga semakin mudah dikontrol. “Kalau kita melihat daerah-daerah lain itu satu harga, baik dari Samarinda, Balikpapan, Makassar, Surabaya itu satu harga. Tidak ada komisi, tidak ada tambahan, itu di luar dari itu tadi. Kalaupun misalnya antarpabrik, petani dan pos ada pembicaraan yang namanya kita business to business itu kan. Tentu itu ada istilah tip. Kami tidak melarang tip, karena itu hak setiap pembeli dan hak penjual menerima. Tapi tidak boleh dikatakan dijadikan kewajiban atau patokan. Pembeli bisa saja tidak memberi tip karena itu tidak wajib. Tidak boleh tip itu juga diumumkan agar persaingan tetap berjalan sehat,” jelasnya. (zac/lim)