Ancam Tetangga dengan Parang, Pelaku Diamankan

- Rabu, 7 Desember 2022 | 17:59 WIB
BARANG BUKTI: Parang yang digunakan pelaku untuk mengancam tetangganya.
BARANG BUKTI: Parang yang digunakan pelaku untuk mengancam tetangganya.

 Seorang pria paruh baya terpaksa harus diamankan polisi karena diduga mengancam tetangganya dengan parang. Pria itu berinisial JM (38), sengaja datang ke depan rumah tetangganya, mengacungkan parang ke rumah tetangganya dan berteriak dengan kalimat kurang terpuji. Kejadian ini dipicu persoalan tertutupnya jembatan jemuran rumput laut, yang ditutup oleh korban. 

Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, kejadian itu terjadi Kamis (1/12). Korban saat itu sedang berada di teras rumahnya di Jl Yos Sudarso, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Namun, tiba-tiba pelaku datang sambil berteriak memimta korban keluar.

“Jadi pelaku teriaklah, meminta korban keluar dengan berbicara tidak senonoh, saat itulah pelaku sambil membawa senjata tajam jenis parang. Berulang kali berteriak sambil mengangkat parangnya,” ujar Sony kepada media ini, Sabtu (3/12). 

Mendapatkan ancaman tersebut, korban akhirnya langsung menelpon ketua dan diteruskan ke personel kepolisian. Korban pun menjelaskan persoalan yang menjadi pemicu pelaku melakukan hal tersebut, dimana korban menutup jembatan jemuran rumput laut dengan pagar portal. ‘

Korban yang tidak mau membuka pagar portal, membuat pelaku melakukan pengancaman tersebut. Pada akhirnya, perlakuan pengancaman tersebut dilaporkan ke Polsek Nunukan. “Lapora ini kita tindak lanjuti dengan ke rumah yang bersangkutan dan kita berhasil mengamankannya kemudian kita bawa ke mako Polsek Nunukan untuk proses lebih lanjut,” tambah Sony. Barang bukti berupa parang juga ditemukan dan ikut diamankan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Sementara kita amankan dan kita periksa lebih lanjut, akan diupayakan restorative justice,” beber Sony. (raw/ash)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X