Dugaan Korupsi Septic Tank, Kejari Nunukan Tetapkan Dua Tersangka Baru

- Jumat, 25 November 2022 | 11:04 WIB
TERSANGKA BARU: Kejari Nunukan kembali tetapkan tersangka dari dugaan kasus korupsi septic tank, Selasa (22/11).
TERSANGKA BARU: Kejari Nunukan kembali tetapkan tersangka dari dugaan kasus korupsi septic tank, Selasa (22/11).

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali menetapkan tersangka baru pada dugaan kasus korupsi septic tank, Selasa (22/11). Kali ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

Setelah ditetapkan, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Nunukan untuk ditahan. Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim penyidik.

“Pertama ZS, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tahun 2018, kemudian E sebagai mantan Kabid PKP pada DPUPRPKP Nunukan sekaligus KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020,” ungkap Teguh kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/11).

Teguh melanjutkan, untuk penanganan selanjutnya, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli. Kemudian terkait dengan kerugian keuangan negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh para tersangka.

Di sisi lain, saat ini Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) dan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, akan melakukan ekspos bersama tim BPKP Tarakan dalam waktu dekat.

Sementara itu, disinggung adanya kemungkinan tersangka baru lainnya, Teguh menegaskan, penyidik tidak akan menduga dengan kemungkinan terkait tersangka baru, melainkan berdasarkan alat bukti. “Jadi ketika ada alat bukti itu ditemukan dan cukup, maka baru akan ditetakan seseorang sebagai tersangka, penyidik tidak akan pernah berbicara kemungkinan, tapi penyidik berbicara alat bukti,” tutur Teguh.

Dalam kasus dugaan korupsi septic tank tersebut, Kejari Nunukan sebelum telah menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah M sebagai mantan karyawan honorer pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan. Kemudian KS sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan tahun 2018.

Selanjutnya MA sebagai Direktur CV. PA selaku supplier pada kegiatan tahun 2019 dan Y sebagai Direktur CV. YGB selaku selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020. Dengan begitu, sudah ada 6 tersangka yang terseret dalam dugaan kasus korupsi septic tank tersebut. Seluruh tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Nunukan. (raw/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X