Konflik Pertanahan Masih Marak di KIHI

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Kapolda Kaltara bersama forkopimda Bulungan dan Kaltara beraudiensi dengan masyarakat Tanah Kuning-Mangkupadi.
Kapolda Kaltara bersama forkopimda Bulungan dan Kaltara beraudiensi dengan masyarakat Tanah Kuning-Mangkupadi.

 Konflik agraria masih marak terjadi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palaa Timur, Bulungan. Hal itu terungkap dalam pertemuan antar masyarakat dengan forkopimda Bulungan dan Kaltara, Rabu (26/10).

Ketua RT 004 Mangkupadi, Haerudin menyatakan, bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung hadirnya kawasan industri. Namun, yang dipermasalahkan saat ini terkait harga dan lahan warga yang masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan. “Lahan saya masuk HGU. Tetapi, nilai ganti rugi belum sesuai,” kata Haerudin kepada Radar Kaltara, kemarin (26/10).

Meski begitu, Haerudin memastikan warganya mendukung hadirnya kawasan industri. Namun, sejauh ini banyak lahan masyarakat yang diklaim oleh perusahaan masuk HGU. “Kalau lahan saya sedikit saja. Dua hektare (ha),” ungkapnya.

Hal senada disampaikan, Haling. Ia berharap nilai ganti rugi dari perusahan Rp 70 ribu per meter. Sebab, harga yang ditawarkan perusahaan hanya Rp 5 ribu per meter. “Artinya, masih jauh dari nilai yang ditawarkan masyarakat,” bebernya.

Karena itu, warga enggan untuk melepaskan lahannya. Untuk dokumen kepemilikan lahan beberapa warga masih dalam bentuk dokumen surat keterangan tanah (SKT). “Lahan saya juga masih SKT. Karena kalau kita mau mengusulkan penerbitkan sertifikat, pemerintah tidak mau menerbitkan dengan alasan masuk dalam HGU,” ujarnya.

Meski belum ada kesepakatan, saat ini perusahaan tetap melalukan land clearing (pembukaan lahan) di area lahan milik warga. Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pertemuan kemarin dilakukan untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi di lapangan. K edepan, diharapkan tidak ada lagi pemahaman yang berbeda di tengah masyarakat. “Kita akan fasilitasi kalau memang ada permasalahan di lapangan,” bebernya.

Dengan adanya pertemuan, diharapkan pembangunan kawasan industri bisa berjalan lancar. Saat ini, Polda Kaltara juga telah membentuk tim yang bertugas untuk menerima laporan persoalan yang terjadi di lapangan.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar membenarkan bahwa saat ini sudah ada tim gabungan yang dibentuk. Pembentukan ini dilakukan sesuai arahan kapolda. “Jadi, tim ini bertugas untuk menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, hampir 90 persen lahan yang diklaim masyarakat hanya dalam bentuk SKT atau dokumen yang muncul setelah terbit HGU. “Kalau memang ada klaim yang bisa dipertanggung jawabkan dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah tentu akan dilakukan penindakan hukum yang sesuai,” bebernya.

Menurutnya, poin penting saat ini bagaimana mengembalikan semuanya ke koridor yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sekarang lahan warga yang masuk HGU masih dalam proses pendataan. Data terakhir, lahan warga yang diklaim masuk HGU kurang lebih 900 hektare. Tetapi, SKT muncul setelah terbit HGU,” ungkapnya.

Selain pendataan, tim juga akan mendengarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Dalam hal ini, warga diharapkan tidak mempercayai informasi yang masih setengah. “Kalau sesuai aturan. Iya, pasti kita tindak lanjuti,” tegasnya. (*/jai/eza)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X