Jabatan Birokrasi di HST Bakal Dipangkas

- Selasa, 15 Juni 2021 | 13:25 WIB
DIALIHKAN FUNGSIONAL: Para PNS lingkup sekretariat HST selesai salat Zuhur. Mereka menanti kepastian ratusan jabatan struktural di lingkup Pemerintah HST akan dialihkan ke jabatan fungsional.
DIALIHKAN FUNGSIONAL: Para PNS lingkup sekretariat HST selesai salat Zuhur. Mereka menanti kepastian ratusan jabatan struktural di lingkup Pemerintah HST akan dialihkan ke jabatan fungsional.

BARABAI - Rencana penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Hulu Sungai Tengah (HST) sedang diproses. Bagian Organisasi Sekretariat HST punya waktu hingga 30 Juni 2021, sebelum tahap pengusulan selesai.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat HST, M Afni Hidayat menjelaskan yang diusulkan itu penyederhanaan struktural dan penyetaraan jabatan. “Kalau struktur itu dialihkan ke fungsional. Kalau penyetaraan jabatan orangnya yang dialihkan,” katanya, Senin (13/6).

Yang menjadi sasaran penyederhanaan struktur birokrasi ini pada eselon III dan IV. Setelah tenggang waktu pengusulan habis, pihaknya tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan. “Batasnya sampai tanggal 31 Desember 2021, para pejabat yang diusulkan harus sudah dilantik untuk disetarakan dan dialihkan ke jabatan fungsional,” lanjutnya.

Di HST terdapat 583 jabatan dari eselon III dan IV. Rinciannya jabatan Eselon III sebanyak 134, dan Eselon IV sebanyak 449. Jumlah eselon IV yang diusulkan untuk penyederhanaan sebanyak 444 jabatan. Sedangkan untuk eselon III masih diidentifikasi.

“Di eselon IV itu yang tidak diusulkan kecuali lurah dan sekretaris lurah, dan satu jabatan di BPBD HST. Sedangkan jumlah dari eselon III belum fix lagi,” bebernya.

Lantas apakah akan berubah tunjangan dan penghasilan pejabat jika dialihkan fungsional? “Aturan pemerintah pusat jelas, bahwa pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini tidak mengurangi penghasilan yang selama ini diperoleh PNS yang bersangkutan,” ujarnya.

M Afni juga menegaskan usulan nama pejabat yang diserahkan ke Kemendagri juga disertai besaran penghasilan para pejabat. “Jadi penghasilan yang diperoleh saat jabatan struktural, kemudian penghasilan yang diusulkan saat dialihkan ke fungsional menjadi pertimbangan pusat apakah disetujui atau tidak,” bebernya.

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu aturan tambahan terkait penyederhanaan birokrasi ini. Aturan yang ditunggu mekanisme kerja pejabat yang dialihkan. “Ini yang nanti mengatur kinerja dengan atasannya atau pejabat eselon II,” jelasnya.

Penyederhanaan birokrasi ini sebagai upaya untuk mempercepat kinerja birokrasi pemerintahan yang dinilai masih lambat karena struktur panjang. “Semua OPD terdampak penyederhanaan. Memang ada variasi sesuai ketentuan. Yang tidak terdampak penyederhanaan kepala wilayah (camat) walaupun mereka eselon III, lurah, dan sekretaris lurah,” pungkasnya.

Salah satu pejabat eselon IV di Pemerintahan HST mengaku sampai saat ini juga masih menunggu kabar pasti penyederhanaan birokrasi tersebut. "Kabarnya sudah saya ketahui, tapi saat ini masih menunggu juga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mana yang kena dampak," katanya, enggan namanya diwartakan.(mal/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X