Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dengan laka laut yang memakan satu korban jiwa. Diketahui pada Jumat (14/10) lalu, terjadi laka laut antara dua speedboat dengan mesin 40 PK, di perairan Muara Selumit Pantai, sekira pukul 19.30 WITA. Satu nakhoda speedboat meninggal dunia, setelah speedboat dengan nama Mobile Legend bertabrakan dengan speedboat Gacor.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Polair Polres Tarakan, IPTU Jamzani mengatakan, berdasarkan kronologis yang diterima pihaknya, laka laut itu terjadi berawal dari speedboat Mobile Legend melaju dari arah Juata menuju Selumit Pantai. Saat itu nakhoda berinisial FA. “Speedboat (Mobile Legend) ini melaju tak beraturan menuju muara Selumit Pantai langsung menabrak speedboat Gacor dari arah Beringin,” katanya.
Speedboat Gacor saat itu didapati ingin pulang dari menjual kepiting yang terdiri dari 1 orang nakhoda dan 1 ABK. Sedangkan speedboat Mobile Legend terdiri dari 3 orang ABK dan 1 nakhoda. Saat kejadian, didapati speedboat Mobile Legend melaju sehingga tidak bisa belok, saat tiba-tiba speedboat Gacor sudah berada di depannya. “Padahal sebenarnya dia bisa belok, tapi terlalu jauh dia melambung,” sebutnya.
Dilanjutkan Jamzani, nakhoda dari speedboat Mobile Legend pun terlempar ke laut saat terjadi tabrakan. Kemudian speedboat yang tanpa kendali, langsung mengarah ke bawah kolong rumah warga yang ada di atas laut. Sementara speedboat Gacor terbalik usai ditabrak. “Saat ini semua barang bukti yaitu speedboat Mobile Legend maupun Gacor, sudah kami amankan usai mendatangi TKP,” imbuh Kasat.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Diantaranya yaitu ABK masing-masing speedboat serta warga sekitar yang melihat kejadian. Untuk korban jiwa dalam kejadian tersebut yaitu nakhoda dari speedboat Mobile Legend. Diduga nakhoda tersebut meninggal lantaran tenggelam dan mengalami luka lebam pada pelipis. “Kami periksa juga yang mengevakuasi korban saat kejadian. Tapi saat ini kami belum periksa dari KSOP dan BPTD, kami masih bingung kalau speedboat mesin di bawah 200 itu kewenangan BPTD, tapi BPTD belum memiliki ahli soal ini,” beber Jamzani.