Sebelumnya Sempat Diklaim Malaysia, Sumantipal di Lumbis Pansiangan Resmi Masuk NKRI

- Kamis, 29 September 2022 | 10:54 WIB
PULANG SEKOLAH: Potret aktivitas anak-anak sekolah di wilayah Lumbis Pansiangan yang sebagian besar warganya pernah beraktivitas di Sumantipal. (FOTO: DOKUMEN PRIBADI LUMBIS)
PULANG SEKOLAH: Potret aktivitas anak-anak sekolah di wilayah Lumbis Pansiangan yang sebagian besar warganya pernah beraktivitas di Sumantipal. (FOTO: DOKUMEN PRIBADI LUMBIS)

Wilayah Sumantipal, yang sebelumnya berstatus Outstanding Boundary Problem (OBP) alias masih bersengketa, di Kecamatan Lumbis Pansiangan, akhirnya resmi menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Itu setelah sidang ke-43 Joint Indonesia Malaysia Meeting (JIM) di Kuala Lumpur, telah menetapkan bahwa Segmen Outstanding Boundary Problems (OBP) Sumantipal dan C500-C600 di Kabupaten Nunukan, resmi menjadi bagian dari NKRI.

Itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Nunukan, Dian Kusumanto. Dirinya menerangkan, merujuk pada Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor: 83.05-094 Tahun 2022 tentang Tim Kerja Percepatan Pengembangan Pembangunan Ex OBP Sumantipal, menegaskan wilayah Sumantipal di Kecamatan Lumbis Pansiangan, telah menjadi bagian NKRI.

“Secara batas, patok batasnya sudah jelas, cuma lokasi itu ada semacam koperasi, bukan hanya sekedar hutan tanpa aktivitas, makanya itu nanti ada aktivitas ekonomi, pemerintahan. Intinya ada bukti-bukti bahwa sudah ada traking orang-orang kita ke sana,” ungkap Dian kepada awak media ini, Senin (26/9).

Setelah itu, tentu dibutuhkan adanya percepatan pembangunan dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut, sehingga daerah perbatasan bukan hanya sekedar klaim semata. Artinya, harus ada sebuah aksi penyejahteraan bagi warga sekitar.

Pemerintah daerah juga telah menentukan arah kebijakan berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Masing-masing, mengubah status kawasan eks OBP Sumantipal seluas 5.700 Hektar yang saat ini berstatus kawasan hutan produksi terbatas, menjadi areal penggunaan lain (APL).

Apalagi, kawasan eks OBP Sumantipal secara geografis satu kawasan dengan PLBN Labang. Maka kawasan ini dapat difungsikan masyarakat untuk pengembangan pemukiman penduduk, mengingat dikawasan ini, memiliki kontur landai dibandingkan pemukiman penduduk di daerah Labang yang berada dilereng gunung.

Pemda Nunukan juga berharap ada percepatan pembangunan jalan akses perbatasan II (Jalan Mansalong-PLBN Labang-Tau Lumbis), serta pembangunan Jalan JIP Labang-Tau Lumbis, karena akan menjadi penghubung 13 desa di Lumbis Pansiangan dan 10 desa di Lumbis Hulu dengan PLBN Labang.

Usulan lain adalah pembangunan jembatan di Labang yang menjadi penghubung Jalan Paralel Perbatasan II ke PLBN Labang.

“Ada banyak usulan kita ke pusat, yang utamanya pembangunan perumahan perbatasan untuk 500 keluarga warga perbatasan dalam satu kawasan (hamparan) yang dilengkapi dengan fasilitas sekolah SD, SMP, SMK, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum lainnya,” jelas Dian.

Sementara itu, Camat Lumbis Pansiangan, Lumbis S.Sos mengungkapkan, tidak sedikit aktivitas masyarakat di wilayah dengan luasan 5.700 hektar tersebut. Sebelumnya OBP, lebih tepatnya pada 43 tahun yang lalu, wilayah tersebut, tempat warga masyarakat Desa Sumantipal dan masih banyak desa lainnya, diantaranya seperti Desa Ngawor, Desa Tantaluju dan Desa Tembalang Hulu, yang dahulunya memang bermukim dalam wilayah OBP tersebut.

Saat itu pula, masyarakat tersebut tadinya, melakukan aktivitas ekonomi, adat di dalam areal OBP tersebut. Segala bentuk aktivitas seperti berladang, berburu dan sebagainya.

Setelah Malaysia melakukan klaim terhadap wilayah tersebut, maka masyarakat lebih memilih mundur ke arah Indonesia. Mereka khawatir jika suatu saat lepas, mereka akan terikut. ”Dari situlah kami dan orang-orang tua kami dulu, lebih memilih keluar dari wilayah OBP untuk tinggal di daerah kedaulatan Indonesia yang sah,” ungkap Lumbis ketika dikonfirmasi, Selasa (27/9).

Dengan lepasnya status OBP dan sahnya wilayah Sumantipal menjadi bagian NKRI, maka masyarakat memohon kepada pemerintah untuk membangun wilayah itu kembali. Karena bagaimana pun, peranan masyarakat desa dan adat, yang memiliki wilayah tersebut secara adat, juga tinggi perannya terhadap sahnya wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari NKRI. “Jangan sampai setelah kita mempertaruhkan nasionalisme kita disana baik pemerintah daerah baik pusat bahkan masyarakat adat setempat berjuang bersama, dan sah menjadi bagian NKRI, namun kita diamkan,” kata Lumbis.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X