Program SOA Pemprov Terbentur Regulasi, Pemprov Kaltara Surati Kemendagri

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:13 WIB

Program subsidi ongkos angkat (SOA) penumpang yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2022 tidak dapat dilaksanakan karena terbentur regulasi. 

Sebagai bentuk tindak lanjut dari hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara secara resmi bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta arahan terkait untuk pelaksanaannya. Karena, SOA penumpang melalui APBD provinsi ini harus jalan. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto mengatakan, surat ke Kemendagri itu sudah 'dilayangkan' sejak beberapa bulan lalu. Ini sebagai tindak lanjut dari sudah tidak direkomendasikan lagi cantolan untuk SOA penumpang dari APBD provinsi ini. 

"Itu (SOA penumpang) bukan menjadi kewenangan provinsi. Sampai saat ini jawaban surat itu tidak ada. Belum kami terima," ujar Denny kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (10/8). 

Namun demikian, Pemprov Kaltara tetap menganggarkan untuk SOA penumpang itu di APBD Perubahan tahun 2022 dengan nilai anggaran hampir Rp 9 miliar. Angka ini sudah dihitung semua seperti berapa intensitas penerbangan ke perbatasan di semester II tahun 2022. "Saya sudah sampaikan ke teman-teman di DPRD, jangan sampai anggaran ini tidak dapat dilaksanakan karena kita lewat jadwal untuk pengesahan APBD Perubahan (2022)," tuturnya. 

Jika tidak ada balasan dari pusat sampai dengan APBD Perubahan 2022 disahkan, maka mau tidak mau SOA penumpang ini akan dilaksanakan. Tapi konsekuensinya, dari sisi perencanaan dan penganggaran jelas Pemprov Kaltara salah. 

"Ini tetap SOA penumpang. Tapi rumahnya tidak ada. Jadi kita paksakan, apakah nanti tetap di Dinas Perhubungan atau di dinas teknis lainnya yang sudah ada subsidinya jalan," tegasnya. "Harus kita jalankan. Kalau tidak, seperti apa nasib masyarakat kita? Dari aspek hukum, itu tidak ada. Tapi dari sisi administrasi, kita salah penganggaran. Ini karena kewenangan tadi," sambungnya. 

Sementara, jika ini tidak dijalankan dan hanya mengandalkan subsidi dari kabupaten, tentu tidak bisa optimal. Artinya, tetap harus hadir dari provinsi untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat di perbatasan dan pedalaman provinsi ke-34 ini. 

Surat yang 'dilayangkan' itu akan menjadi modal untuk pegangan. Karena sampai sekarang belum ada balasan, maka harus ada tindakan. "Harapan kita APBD perubahan 2022 akhir Agustus ini sudah persetujuan bersama. Setelah itu kita sudah bisa lelang. Kalau kemarin itu ada balasan, maka tidak perlu tunggu perubahan lagi. Itu sudah langsung kita jalankan di murni 2022," pungkasnya.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X