Pengguna Knalpot Bising Ditilang

- Selasa, 4 Mei 2021 | 10:36 WIB
TERJARING: Kapolres HSS AKBP Siswoyo menunjukkan knalpot bising yang diamankan. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
TERJARING: Kapolres HSS AKBP Siswoyo menunjukkan knalpot bising yang diamankan. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Aparat Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menilang puluhan motor roda dua yang menggunakan knalpot bising atau brong.

“Ada 43 kendaraan ditindak karena menggunakan knalpot bising atau brong,” kata Kapolres HSS AKBP Siswoyo, Senin (3/5) kemarin.

Puluhan motor itu ditilang saat polisi melakukan hunting di empat kawasan, yaitu Jalan A Yani, By Pass, HM Yusi dan Merah Johansyah di Kecamatan Kandangan. Mereka yang ditilang rata-rata masih berusia remaja. “Huntingnya selama tiga hari,” sebutnya.

Para pelanggar disuruh menggantinya dengan knalpot standar. Karena suara knalpot bising sangat meresahkan masyarakat. “Apalagi di bulan Ramadan ini, knalpot bising sangat mengganggu saat warga melaksanakan salat tarawih,” kata Siswoyo.

Para pengendara menggunakan knalpot bising dikenakan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) (LLAJ). “Ancamannya paling lama kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegasnya. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X