Pemkab Lindungi Seluruh Pekerja

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 09:57 WIB
RAKOR: Rapat Koordinasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan  Sosial Ketenagakerjaan di Gedung Sarantang Saruntung, Kamis (29/4). (Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
RAKOR: Rapat Koordinasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Gedung Sarantang Saruntung, Kamis (29/4). (Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)

PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) menggelar Rapat Koordinasi.

Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan dilaksanakan di Gedung Sarantang Saruntung, Kamis (29/4). 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Tanah Laut yang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekobangkesra) Setda Tanah Laut Akhmad Hairin.

Akhmad Hairin setelah selesai acara mengatakan bahwa Pemerintah Daerah ingin melindungi semua pekerja, baik pekerja formal atau non formal termasuk atlet olahraga.

“Jadi semua sektor kita harapkan bisa terlindungi, untuk pendanaan bisa menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah yang diberikan kepada organisasi-organisasi,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan apabila ada atlet atau pelatih yang cidera atau meninggal bisa dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dia juga berharap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten bisa digunakan secara maksimal.

Kepala Cabang BPJS-K Banjarmasin Ofik Taufik mengatakan bahwa inpres ini menginstruksikan kementerian terkait, pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota termasuk lembaga-lembaga untuk mengoptimalkan datanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Hari ini kami melakukan rapat koordinasi bersama Pemkab Tanah Laut yang melibatkan Forkopimda, SKPD-SKPD,” ucapnya.

Selanjutnya dia mengatakan peran Kabupaten Tanah Laut dalam bentuk regulasi dan menganggarkan dari APBD Tanah Laut untuk bisa memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN.

“Kami mengucapkan terimakasih, karena mayoritas SKPD-SKPD sudah mendapatkan perlindungan dari APBD kab. Tanah Laut dan masih ada beberapa yang perlu kita sinergikan seperti perangkat desa,” ucapnya.

Dia juga mengatakan sesuai dengan perkataan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekobangkesra) Akhmad Hairin bahwa kewajiban masyarakat pengusaha saat mengurus perizinan baik itu yang baru atau perpanjangan mereka mendaftarkan  kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena masyarakat pekerja ini adalah hal yang utama.

Sekretaris Dispora Tanah Laut Rudi Imtihansyah mengatakan bahwa kegiatan ini dapat ditindaklanjuti untuk para atlet, pelatih dan asisten pelatih. Karena profesi atlet ini risikonya sangat besar. “Kami berharap dengan inpres ini dapat dioptimalkan khususnya dispora tanah laut kepada atlet, pelatih dan asisten pelatih,” ucapnya

Selanjutnya dia juga berharap untuk para OKP-OKP di Tanah Laut agar bisa bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, Karena mereka banyak bersentuhan dengan masyarakat. (mr-156/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X