Korupsi Kursi Seret Mantan Sekda Tanbu, Begini Perjalanan Kasusnya...

- Rabu, 21 April 2021 | 15:42 WIB
RESMI TERSANGKA: Rooswandi Salem mengenakan rompi merah setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kursi di Tanah Bumbu, Senin (19/4). | FOTO: ISTIMEWA
RESMI TERSANGKA: Rooswandi Salem mengenakan rompi merah setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kursi di Tanah Bumbu, Senin (19/4). | FOTO: ISTIMEWA

BATULICIN - Ketidakpuasan publik terkait penetapan status tersangka pegawai kontrak AF pada pengadaan kursi ruang tunggu tahun anggaran 2019 rupanya dijawab jaksa. Senin (19/4) tadi, jaksa resmi menahan tokoh penting di tim anggaran. Mantan Sekda Tanah Bumbu Rooswandi Salem resmi jadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Tanah Bumbu.

Sayangnya, walau kasus dugaan korupsi pengadaan kursi itu berjalan maju, namun jaksa terkesan masih pelit informasi. Dalam jumpa pers Selasa (20/4), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wendra Setiawan kepada Radar Banjarmasin mengatakan, Salem ditetapkan tersangka salah satunya karena saat proyek berjalan dia merupakan Sekda aktif dan menjabat sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Tanah Bumbu.

Indikasi awal Salem terlibat sudah tercium publik sebulan sebelumnya. Di awal Maret, rumah pribadi Salem digeledah jaksa. Pemeriksaan itu didahului dengan aksi serupa di toko mebel Ayla Galery yang informasinya adalah milik keluarga dekat Salem.

Namun usai serangkaian aksi penggeledahan, yang ditetapkan tersangka justru AF. Seorang pegawai kontrak di Tanah Bumbu. Banyak warga kepada Radar Banjarmasin menyatakan terang-terangan rasa herannya. "Dia kan cuma tenaga kontrak. Bukan pejabat yang memiliki kebijakan anggaran, kok dia tersangka," kata Randi warga Kecamatan Kusan Hilir, saat awal kasus itu menggelinding.

Siapa AF? Beberapa hari dirinya ditahan, Radar Banjarmasin berkesempatan bertemu saudara dekatnya di Pagatan. Keluarganya itu protes, penangkapan AF diiringi dengan kehadiran polisi bersenjata lengkap. "Kasian anak-anaknya melihat," kata keluarganya yang enggan namanya dikorankan itu.

AF sendiri di kalangan keluarga dikenal hidup sederhana. "Cuma punya sepeda motor. Rumahnya di belakang itu diperbaiki beberapa kali, tidak langsung selesai. Kalau korupsi ratusan juta kan pasti langsung selesai," bebernya.

Walau begitu, setahun sekali biasanya AF membawa keluarga dekat ke Banjarmasin. Nonton film di Duta Mall. "Tapi paling dia nanggung bensin sama sewa mobil. Nginap kami bayar masing-masing," tambahnya.

Darimana AF dapat uang liburan? Gaji kontrak di semua daerah hanya cukup buat BBM dan rokok. Masih pengakuan keluarganya, AF punya CV. Membuat CV hasil patungan keluarga. Melalui perusahaan itu dia mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) dari pejabat tinggi di daerah.

Dari penelusuran Radar Banjarmasin, AF adalah salah satu orang yang bermain pada proyek pengadaan kursi ruang tunggu itu. Dia ikut mengantar kursi ke beberapa kantor. Dan membayarnya ke toko.

Jaksa sendiri menemukan, adanya skenario jahat di sana. Karena jumlah kursi amat banyak. Jika ditotal anggarannya mencapai miliaran rupiah. Tapi dengan culas, proyek itu dipecah menjadi banyak PL, sehingga tidak perlu melalui proses tender di LPSE. Dengan begitu, proyek menjadi mudah dimonopoli.

Kajari Tanah Bumbu M Hamdan sebelum tanggal penangkapan AF kepada Radar Banjarmasin membuka data penting. Hasil penyelidikan anak buahnya di lapangan, ditemukan kursi-kursi itu didatangkan semuanya oleh salah satu toko mebel di pusat kota. Apa nama tokonya, dia enggan menjawab.

Namun beberapa hari kemudian, aksi jaksa menggeledah toko mebel Ayla Galery menjawab semuanya. Dan bukan rahasia di Tanah Bumbu, toko itu merupakan milik keluarga dekat Rooswandi Salem. Benang merah pun semakin terang.

Pun begitu jaksa sendiri tidak berani memastikan apalah Salem merupakan tersangka utama. "Nanti kita ikuti saja di persidangan. Pertanyaan kawan-kawan sudah masuk pokok perkara," kata Kasi Intel Andi Akbar kemarin.

Kata jaksa, hasil kerugian dari skandal proyek kursi ruang tunggu itu mencapai Rp1,8 miliar. Angka itu resmi dikeluarkan BPK.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X