Insentif Pajak Mobil Belum Berpengaruh

- Senin, 12 April 2021 | 12:52 WIB
TAK BANYAK BERPENGARUH: Petugas diler menawarkan penjualan mobil. Insentif pajak mobil nol persen belum mampu mengangkat penjualan mobil. | Foto: Ist
TAK BANYAK BERPENGARUH: Petugas diler menawarkan penjualan mobil. Insentif pajak mobil nol persen belum mampu mengangkat penjualan mobil. | Foto: Ist

BANJARBARU - Satu bulan sudah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk mobil baru diterapkan. Namun, kebijakan ini dinilai belum mampu mengangkat penjualan mobil. Padahal, dengan adanya potongan PPnBM, harga mobil turun hingga puluhan juta rupiah.

Belum berpengaruhnya relaksasi PPnBM yang berlaku sejak 1 April 2021 ini disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji. Menurutnya, pengaruh kebijakan itu bisa diketahui dengan melihat dari penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Hingga kini penerimaan BBNKB belum menunjukkan angka tren positif bagi PAD Kalsel. Khususnya pada triwulan I 2021 dibandingkan dengan tahun lalu terkontraksi 26,70 persen. Jadi, potongan PPnBM belum ada pengaruhnya," katanya.

Dia mengungkapkan, pada triwulan I 2020 pendapatan BBNKB berhasil mencapai Rp129 miliar. Sedangkan di periode sama pada tahun ini cuma Rp94 miliar. "Ini merupakan total secara keseluruhan dari pendapatan di UPPD Samsat se-Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Rustamaji menuturkan, pemerintah pusat juga telah mengevaluasi program insentif PPnBM. Hasilnya, memang dianggap tidak mengalami progres secara signifikan terhadap pembelian mobil baru. "Oleh karena itu, pemerintah pusat kembali memperluas kebijakan PPnBM ini sampai ke mobil 2.500 cc," tuturnya.

Belum berpengaruhnya insentif PPnBM untuk mendongkrak penjualan mobil baru, menurutnya karena masyarakat masih menahan diri mengeluarkan uang di tengah pandemi Covid-19. "Masyarakat memilih safety. Tidak ingin mengeluarkan banyak uang di tengah kondisi seperti ini," ujarnya.

Saat ini, ada 29 mobil produksi Indonesia masuk dalam daftar baru Kementerian Perindustrian yang berhak mendapat relaksasi PPnBM. List ini merupakan revisi dari daftar 21 mobil penerima relaksasi PPnBM yang sudah dibuat sebelumnya pada bulan lalu.

Jumlah mobil kini lebih banyak lantaran relaksasi PPnBM diperluas. Awalnya kebijakan ini hanya berlaku untuk 21 mobil kategori mesin maksimal 1.500 cc mulai 1 Maret, namun kemudian ditambah untuk mobil 1.500-2.500 cc per 1 April yang berlaku untuk delapan mobil.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021, syarat mobil baru mendapatkan relaksasi PPnBM yakni diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal minimal 60 persen. Daftar 29 mobil penerima relaksasi PPnBM terdapat di aturan ini, 21 mobil yang ada di daftar sebelumnya masuk dalam daftar baru ini.

Delapan mobil tambahan yang masuk dalam daftar adalah Honda City Hatchback, Toyota Innova 2.0, Toyota Innova 2.4, Toyota Fortuner 2.4 4x2, Toyota Fortuner 2.4 4x4, Honda HR-V 1.8 L, 18. Honda CR-V 1.5 T, dan Honda CR-V 2.0 CVT.

Sedangkan untuk 21 mobil yang sudah masuk duluan di dalam daftar penerima insentif pajak terdapat enam merek, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Skema pemberian relaksasi PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2021. Mobil maksimal 1.500 cc diberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen pada April-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen pada September-Desember.

Sementara untuk mobil 1.500-2.500 cc dibagi dua jenis, yakni 4x2 dan 4x4. Pada kategori 4x2 diskon PPnBM sebesar 50 persen pada April-Agustus dan 25 persen pada September 2021. Kemudian, khusus 4x4 diskon PPnBM sebesar 25 persen pada April-Agustus dan 12,5 persen untuk September-Desember.

Di sisi lain, Kepala Cabang Wira Toyota Banjarmasin, Hansye Eduard Pantow menyampaikan, Maret tadi sebenarnya pemesanan mobil meningkat, namun hal ini tidak diimbangi dengan ketersediaan barang. "Karena ketersediaan barang yang kurang, akhirnya menimbulkan antrean," ucapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X