TARAKAN - Guna memaksimalkan pendapatan daerah, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan akan berencana melakukan penyesuaian tarif air. Hal itu mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.757/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di wilayah Kaltara.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan mengungkapkan, jika penyesuaian tersebut menindaklanjuti SK Gubernur Kaltara yang menginginkan adanya penyesuaian tarif air. "Rencana kenaikan tarif sekarang sedang kami hitung-hitung angka yang tidak membebani di masyarakat. Karena sesuai dengan keputusan Gubernur, mau tidak mau PDAM harus menyesuaikan tarif. Bukan menaikkan, tapi menyesuaikan tarifnya. Karena keputusan Gubernur itu, ada implikasinya," ujarnya, Jumat (17/12).
Dijelaskan, penyesuaian tarif air tersebut diberi waktu selama 3 tahun. Adapun penyesuaian tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah ialah sebesar 15 persen. Adapun sanksi jika tidak dilaksanakan dalam batas yang ditentukan, maka PDAM Tirta Alam mengalami penurunan status menjadi unit pelaksana teknis (UPT) atau badan layanan umum daerah (BLUD). "Kalau diturunkan dampaknya penurunan pelayanan atau di-merger. Itu kan dalam 3 tahun. Kalau dalam 3 tahun itu artinya itu kan cuma sekitar 15 persenan lah. Karena dalam permendagri kewajiban pemerintah hanya menyiapkan 10 meter kubik untuk subsidi. Sisanya adalah mandiri," tukasnya. (*/zac/lim)
Baca selengkapnya di Radar Tarakan edisi 18 Desember 2021