Oknum Guru Cabuli Anak di Bawah Umur

- Kamis, 4 November 2021 | 14:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Tarakan - Iptu Muhammad Aldi
Kasat Reskrim Polres Tarakan - Iptu Muhammad Aldi

TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali mengungkap perkara pencabulan anak di bawah umur. Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, berdasarkan laporan pada 1 November 2021 lalu, pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka dengan inisial M (53) yang diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

“Jadi untuk kronologi, korban saat itu hendak membeli sesuatu di warung milik pelaku M, di situlah ia langsung melakukan tindakan bejatnya tersebut,” ungkap Aldi, Rabu (3/11).

Lebih lanjut, korban mengaku jika M berbuat tidak senonoh. “Pelaku ini memegang payudara dan juga kemaluan si korban,” tuturnya. Saat ini pihak kepolisian telah menahan M dan menyita beberapa barang bukti seperti pakaian.

Aldi juga membeberkan, jika pelaku M masih berstatus sebagai tenaga pengajar atau guru, di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Tarakan. “Tidak ada iming-iming, pelaku langsung berbuat  di warungnya tersebut sekira 5 menit. Setelah selesai karena barang yang dibeli korban sudah ada, pelaku langsung memberikannya kepada korban,” tambahnya.

Laporan diterima pihak kepolisian sesaat korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya. “Orang tua korban yang langsung melapor ke pihak kepolisian,” tegasnya. Selain itu Polres Tarakan juga akan melakukan pendampingan terhadap korban, terutama pendampingan psikolog. “Korban akan didampingi oleh psikolog. Bahkan pelaku MS juga akan kami periksa psikologinya,” lanjut Aldi.

Pelaku M dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Untuk kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Ditambahkan, jika pelaku akan terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Pasalnya pihak kepolisian juga menerima informasi jika M tidak hanya sekali melakukan perkara yang sama. “Ada informasi yang masuk ke kami, tetapi kami akan membuktikannya ke depannya. Informasi itu sudah ada namun masih kami dalami, karena ini perkara yang serupa,” tambahnya. (tuy/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X