Semua Tujuan, Penumpang Cukup Antigen

- Selasa, 2 November 2021 | 11:21 WIB

TARAKAN - Selain menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis I, kini penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali juga harus melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan RT-PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1). Hal ini merupakan aturan baru dari pemerintah pusat terhadap para pelaku perjalanan domestik.

Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto membenarkan hal tersebut. Kebijakan tersebut telah diterapkan untuk penerbangan keluar daerah. “Ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi ini sudah diatur juga ya dan kami sudah menerapkan hal tersebut,” ungkap Agus saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (1/11).

Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi penumpang selain hasil tes swab antigen maupun RT-PCR, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis I. Hal ini pun telah diatur dan mengacu pada Addendum Satgas Nasional Nomor 21 Tahun 2021. “Kalau penerbangan di luar Jawa-Bali ya pasti dia bisa antigen sekarang, tapi kalau masih tujuan nya ke Jawa atau Bali itu wajib PCR,” jelasnya.

Sementara perjalanan yang dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun harus mendapat pendampingan dari orang tua untuk melakukan tes Covid-19 yakni dengan cara menunjukkan kartu keluarga, sedang bagi calon penumpang yang memiliki komorbid cukup menunjukkan surat keterangan yang tidak memperbolehkan vaksin. “Untuk surat keterangan yang menunjukan bahwa penumpang memiliki komorbid sehingga tidak dapat vaksin, didapatkan melalui rumah sakit pemerintah daerah setempat,” ulasnya. 

WAJIBKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Pemerintah mengizinkan tes antigen sebagai alternatif persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) di samping tes RT-PCR untuk transportasi udara dari dan menuju ke wilayah Jawa-Bali kemarin (1/11).

Sehari sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan aturan wajib menunjukkan hasil tes antigen untuk kendaraan transportasi darat. Baik mobil maupun sepeda motor. Kewajiban ini hanya terbatas bagi perjalanan jauh. Selain tes antigen, pengendara juga wajib menunjukkan bukti kartu vaksin minimal dosis pertama.

Definisi perjalanan jauh dalam adendum Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 adalah perjalanan dengan maksimal jarak tempuh 250 kilometer dan waktu tempuh minimal 4 jam.  

Kebijakan bolehnya tes antigen dalam syarat penerbangan diumumkan dalam rapat evaluasi PPKM kemarin (1/11). Perubahan aturan itu sebagai upaya penanganan penyebaran Covid-19. Salah satunya, hilangnya kewajiban tes RT-PCR untuk perjalanan udara dari dan menuju Jawa-Bali.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara untuk Jawa-Bali kini bisa menggunakan tes antigen. ”Sama dengan di luar Jawa-Bali sesuai usulan Bapak Mendagri,” ujarnya.

Muhadjir juga menyampaikan sejumlah upaya antisipasi menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, akan ada pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19. Di mana, aturan akan dibuat oleh kementerian/lembaga terkait.

Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, proses pembelajaran, dan lainnya. Di mana nantinya, langkah tersebut akan tetap diperkuat dengan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan 3T (tracing, tracking, treatment).

Sebab, meski saat ini secara agregat nasional angka penularan Covid-19 mengalami penurunan namun sejumlah daerah justru sebaliknya. Setidaknya, ada sekitar 131 kabupaten/kota yang tren kasusnya justru sedang naik. ”Karenanya, prokes harus tetap dijaga untuk mencegah penularan,” tegas mantan Mendikbud tersebut. Kemudian, deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri serta PPKM harus deteksi lengkap.

Pemerintah sendiri menargetkan vaksinasi Covid-19 pada Desember 2021 mencapai 291,6 juta, di mana 80,9 persen untuk dosis I dan 59,1 dosis II. Di mana, pelaksanaan vaksinasi untuk lansia tetap difokuskan. Sedangkan untuk vaksinasi anak-anak akan dilaksanakan di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansianya. ”Vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis II di atas 60 persen,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X