Dalam Dua Bulan, 258 Warga HSS Kena Sanksi

- Kamis, 11 Februari 2021 | 12:21 WIB
SANKSI SOSIAL : Warga Kabupaten HSS yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat keluar rumah diberikan hukuman. | FOTO SATPOL PP FOR RADAR BANJARMASIN
SANKSI SOSIAL : Warga Kabupaten HSS yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat keluar rumah diberikan hukuman. | FOTO SATPOL PP FOR RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Mencegah pandemi Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 1003/Kandangan, dan Polres terus melakukan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020.

Dari operasi yustisi yang dilakukan di 11 kecamatan selama Januari sampai 9 Februari, total sudah ada ratusan warga diberikan sanksi karena melanggar penerapan protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten HSS Iwan Friady mengatakan, sesuai Perbup Nomor 44 Tahun 2020, warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak masker saat beraktivitas di luar rumah diberikan sanksi. Mulai teguran, sanksi sosial menyapu jalanan, menjadi juru kampanye pencegahan penyebaran Covid-19, sampai denda mulai Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.

“Hasil rekapitulasi dari Januari sampai 9 Februari, total ada 258 warga diberikan sanksi,” sebutnya, Rabu (10/2) kemarin didampingi Kabid Trantibum, Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS Kartika Adriyani.

Rinciannya, bulan Januari sebanyak 138 orang, terdiri dari sanksi teguran lisan dan tertulis 73 orang, disusul bayar denda 26 orang, menjadi jurkam 23 orang dan menyapu jalan 20 orang.

Sedangkan Februari sampai tanggal 9 ada sebanyak 120 orang diberikan sanksi terdiri dari sanksi teguran lisan dan tertulis 50 orang, disusul menjadi jurkam 38 orang, menyapu jalan 12 orang dan denda 15 orang.

“Total denda dari sanksi dibayarkan warga terkumpul sebesar Rp Rp 2.350.000,” ucap Kartika menambahkan.

Bagi warga berusia lanjut usia dan berkebutuhan khusus yang melanggar prokes hanya diberikan sanksi teguran tertulis. Sedangkan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) kena denda membayar uang sebesar Rp 100 ribu. Jumlah ini lebih besar dari warga biasa. Ini dilakukan supaya para ASN menjadi contoh dalam menerapkan prokes.

“Pemberian sanksi ini dilakukan sebagai bentuk efek jera bagi warga, supaya lebih menaati prokes, khususnya menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah,” sebut Iwan. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X