Temukan 71 Masalah di Pemilihan Serentak 2020

- Selasa, 28 September 2021 | 14:56 WIB
DIHIMPUN: KPU Kaltara mendata sebanyak 71 masalah yang didapati pada evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 lalu.
DIHIMPUN: KPU Kaltara mendata sebanyak 71 masalah yang didapati pada evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 lalu.

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendata sebanyak 71 masalah yang didapati pada evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 lalu. Dari puluhan masalah tersebut terbagi ke dalam 10 isu strategis.

Meliputi, masalah penyerahan dan verifikasi dukungan paslon perseorangan dari awal sampai rekapitulasi dukungan, termasuk dukungan perbaikan, sistem informasi pencalonan (Silon), pendaftaran, penyerahan syarat pencalonan/calon. Lalu, penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, verifikasi syarat pencalonan dan calon, pemeriksaan kesehatan bakal calon, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap), penetapan dan pengusulan paslon terpilih penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, pada permasalahan pertama yang terbanyak ditemui adalah penyerahan dan verifikasi dukungan paslon perseorangan dari awal sampai rekapitulasi dukungan. Tercatat sebanyak 20 masalah yang telah dihimpun selama evaluasi berlangsung. Mulai dari penyerahan syarat dukungan, urutan pada formulir B.1- KWK perseorangan tidak sesuai dengan daftar urutan data B.1.1-KWK perseorangan. Termasuk, bakal pasangan calon memilih pada saat menyerahkan dokumen dukungan pada batas akhir waktu penyerahan.

“Terjadi pergantian operator Silon bakal calon peseorangan, kualitas foto kopi KTP-el kurang baik, formulir model B.1-KWK perseorangan sulit terbaca. Kekurangan SDM dalam melakukan verifikasi administrasi. Lalu, tidak terdapat LO bakal pasangan calon perseorangan, sampai tingkat kelurahan/desa secara keseluruhan, petugas PPS kesulitan berkoordinasi dengan LO bakal pasangan calon. Kurangnya pemahaman LO terkait verifikasi faktual. Pendukung bakal pasangan calon perseorangan sulit ditemukan,” ungkapnya kepada Radar Kaltara, Minggu (26/9).

Nama pendukung, lanjutnya, khususnya yang terdapat di dalam KTP-el berbeda dengan nama panggilan sehari-hari yang mengakibatkan kesulitan bagi PPS dalam menemukan pendukung tersebut banyak masyarakat merasa tidak pernah menyerahkan KTP-el kepada bakal pasangan calon perseorangan. Batasan perangkat desa  yang tidak ditegaskan di dalam juknis, menyebabkan perbedaan pendapat yang sempat menyulitkan dalam PPS memutuskan pada saat verfak, kerancuan dalam SK KPU No. 74/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Perseorangan, dalam halaman 33 huruf c yang mengatur langkah-langkah verifikasi faktual, cenderung mengulang tahapan verifikasi administrasi yang sudah selesai dilakukan.

“Serta di sini timbul persoalan, ketika ditemukan pendukung yang pada saat dilakukan verifikasi faktual sudah pindah alamat (KTP berubah), padahal yang bersangkutan masih berdomisili dalam daerah pemilihan yang sama, dan masih memenuhi ketentuan PKPU Nomor 1, tahun 2020, tentang pencalonan maupun SK nomor 74 bahwa syarat pendukung adalah pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau Suket. Seharusnya pendukung tersebut masih tetap dilanjutkan verfak (tidak langsung di-TMS-kan) dan beberapa masalah lainnya,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, mengenai isu strategis soal Silon. Masalah yang ada meliputi, kehilangan data dukungan yang dilaporkan bakal pasangan calon perseorangan pada saat input data dukungan ke Silon, untuk lampiran model TT.1-KWK yang diberikan kepada paslon tidak melalui Aplikasi Silon, tidak ada fitur dalam Silon yang menandai pendukung dan memberikian dukungan pada Pilgub dan Pilbup/Pilwali, fitur untuk melihat dokumen yang telah diupload tidak tersedia.

“Selanjutnya, masalah pendaftaran, penyerahan syarat pencalonan/calon, penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Yaitu pasangan calon melaksanakan pendaftaran pada hari yang sama yaitu pada tanggal 5 September 2020 sehingga berpotensi menimbulkan gesekan diantara pendukung serta terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19,” terangnya.

Dilanjutnya, verifikasi syarat pencalonan dan calon. Gelar keagamaan, adat atau bangsawan dari pasangan calon yang tidak umum. Sehingga menyebabkan terjadi kesulitan terhadap pembuktian gelar keagamaan tersebut saat menyesuaikan dengan nama di KTP-el dan nama di dokumen lainnya untuk dimasukan dalam daftar pasangan calon saat penetapan pasangan calon.

Masalah lain ada pada pemeriksaan kesehatan bakal calon. Yakni, keterlibatan IDI, HIMPSI, BNN, tingkat kabupaten tidak maksimal dalam pemeriksaan kesehatan. Keharusan menggunakan rumah sakit minimal tipe B yang mana tidak semua daerah memilikinya. Artinya, para calon harus keluar daerah untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS tipe B, berimplikasi kepada manajemen pembagian tugas komisioner.

“Pemeriksaan kesehatan untuk bakal pasangan calon yang salah satunya terpapar Covid-19 terdapat perbedaan regulasi. Dalam PKPU hanya calon yang positif Covid-19 yang ditunda pemeriksaannya, sedangkan dalam surat KPU Nomor 742 tanggal 6 September 2020 memerintahkan penundaan satu paket pasangan calon,” ucapnya.

“Pemungutan dan penghitungan suara pun ada terdapat juga. Adanya pandemi Covid-19 membuat badan Adhoc tidak dapat bekerja dengan maksimal. Masa kerja KPPS hanya 1 bulan sehingga pelaksanaan bimtek pemungutan dan penghitungan suara dan sirekap dan protokol kesehatan tidak maksimal,” timpalnya.

Pembatasan umur, tambahnya, untuk KPPS membuat KPU kesulitan untuk mendapatkan SDM. Perdebatan di tingkat saksi dan KPPS terkait sah dan tidak sah surat suara karena kategori robek, pemberian surat suara 2 lembar untuk satu jenis pemilihan bupati, sementara pemilihan gubernur tidak diberikan. Sehingga menyebabkan selisih jumlah penggunaan surat suara dengan daftar hadir.

Soal rekapitulasi dengan penggunaan Sirekap web bermasalah akibat server down saat rapat pleno rekapitulasi. Di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten/kota. File excel D, hasil kecamatan yang beberapa kolom tidak terdapat rumus sehingga beberapa PPK terjadi kesalahan dalam input data rekapitulasi. Adanya kekeliruan aritmatika pada template excel. Sehingga menyebabkan tidak ada muncul tanda khusus/warna merah pada penjumlahan yang salah.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X