Teras Rumah Ortu Malah Disimpan Sabu

- Jumat, 5 Februari 2021 | 11:25 WIB
SIAP EDAR: Tersangka bersama barang bukti berupa tujuh paket sabu siap edar.
SIAP EDAR: Tersangka bersama barang bukti berupa tujuh paket sabu siap edar.

RANTAU - Muhammad Dahlan harus mendekam di penjara. Rabu (3/2), pria 40 tahun itu ditangkap polisi gara-gara kasus narkotika.

Warga Jalan Raya Timur Desa Kembang Kuning Kecamatan Hatungun itu ditangkap anggota Polsek Hatungun ketika hendak menjual sabu.

Sungguh nekat, karena transaksi itu tak jauh dari rumahnya.

Kabag Ops Polres Tapin Kompol Raindhard Maradona menuturkan, penangkapan ini berkat laporan warga setempat.

"Saat disergap di jalan, di pakaiannya kami menemukan dua paket sabu siap edar," katanya, kemarin (4/2).

Aparat kemudian menggeledah rumahnya. Barang bukti yang disita pun bertambah.

Ada lima paket sabu siap edar. Disimpan di bawah kardus pada teras rumah orang tuanya. "Total tujuh paket dengan berat 1,58 gram," rinci Maradona.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel, Nokia tipe RM54. "Pelaku dan barbuk sudah di mapolsek," tutupnya. (dly/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X