Uang Kekasih Rp 80 Juta Dibawa Kabur

- Kamis, 16 September 2021 | 14:29 WIB
TERCIDUK JUGA: Pelaku yang berada di Polres Tarakan usai ditangkap di Samarinda pada pekan lalu./SATRESKRIM POLRES TARAKAN
TERCIDUK JUGA: Pelaku yang berada di Polres Tarakan usai ditangkap di Samarinda pada pekan lalu./SATRESKRIM POLRES TARAKAN

TARAKAN – Wanita berinsial KM ini tak menyangka bahwa ia terpikat bujuk rayu sang pacar, yang membuat uangnya sebanyak Rp 80 juta dibawa kabur. Bagaimana tidak teripikat, pacar korban yang berinisial NU merayu korban bahwa akan menikahi dan membuka usaha bersama-sama.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim Ipda Eka Vollyanto mengatakan, korban dan pelaku sudah pacaran selama empat tahun. Kemudian pelaku merayu korban bahwa ia siap menikahinya. Hanya saja saat itu pelaku tidak memiliki uang. "Karena mengaku belum punya uang saat itu, pelaku pun meminta agar korban menjual rumah miliknya," kata Eka.
Pelaku yang meminta korban menjual rumahnya juga mengimingi korban bahwa uang hasil penjualan rumah tidak hanya digunakan untuk menikah, namun juga untuk membuka usaha bersama. Modus dari pelaku pun membuat korban percaya dan menyetujui permintaan sang kekasih untuk menjual rumah seharga Rp 80 juta pada 16 Juli lalu. Nilai tersebut termasuk juga penjualan barang di dalam rumah.  "Setelah terjual, si tersangka ini tahu kalau uang hasil penjualan rumah ada di rekening bank milik korban. Ia pun meminta agar uang itu dikirim ke rekeningnya," ucap pria berpangkat balok satu itu.
Setelah korban menuruti permintaan tersangka, pelaku pun langsung melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Tarakan. Saat dilakukan penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Samarinda. "Ternyata si pelaku ini sudah punya istri dan ada usaha di sembako di Samarinda," imbuh Ipda Eka.
Tersangka akhirnya diamankan polisi pada Jumat (10/3) dan dibawa ke Mako Polres Tarakan. Tersangka yang merupakan warga Tarakan ini memang sudah berencana untuk menggelapkan uang korban. Uang sebesar Rp 80 juta pun sudah habis digunakan NU untuk membuka usaha warung sembako. "Tersangka kita kenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X