Tangani 10 Kasus ABH, Narkotika Salah Satunya

- Jumat, 10 September 2021 | 09:41 WIB
Jubir PN Tanjung Selor Kelas 1B - Mifta Holis Nasution, SH
Jubir PN Tanjung Selor Kelas 1B - Mifta Holis Nasution, SH

SEPANJANG 2021 ini, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B telah menangani sebanyak 10 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution, SH kepada Radar Kaltara, Kamis (9/9).

Dijelaskannya juga, dari total 10 kasus ABH tersebut sembilan di antaranya telah divonis. Sedangkan, satu kasus ABH lainnya tengah berproses. “Jadi, dari 10 itu, sembilan sudah diputus atau vonis. Satunya proses dan Jumat ini rencana putusannya,” jelasnya.

mengenai jenis kasus kriminal dari ABH itu sendiri, Mifta sapaan akrabnya mengatakan cukup beragam. Mulai dari penyalahgunaan Narkotika, pencurian hingga kasus perlindungan anak. Ketiga tindak kriminal itu yang tercatat paling banyak terjadi. “Narkotika, pencurian hingga kasus perlindungan anak ini memang paling dominan. Termasuk, satu yang akan diputus nantinya pun satu di antara ketiganya itu,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, jalannya persidangan ABH Khususnya anak di bawah umur yang tersandung kasus kriminal, diberikan suatu tindakan khusus. ABH yang akan sidang wajib didampingi oleh orangtua maupun pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Hal itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Termasuk juga persidangan dilakukan bersifat tertutup dan tidak untuk dipublikasikan,” tuturnya.

“Ya, sekali lagi didampingi oleh orang tua ataupun bapas ini menjadi suatu kewajiban. Atau kalau tidak ada orang tua, bisa digantikan oleh orang yang dipercaya dari si anak itu. Ada juga yang didampingi oleh konselor psikolog. Hanya, sejauh ini di PN ini rerata semua didampingi oleh orang tua si anak,” sambungnya.

Di sisi lain, melihat tingginya angka kasus anak di bawah umur yang tersangkut pidana, ia menilai sewajarnya menjadi atensi khusus dan ke depan tidak sampai demikian. Menurutnya, jika anak yang masih di bawah umur tersangkut pidana maka dapat mengganggu psikologinya. “Peran orang tua memang penting dan harus aktif. Jangan sampai anak tersandung kasus kriminal dan masuk ke persidangan. Meski, di sini ada perlakukan khusus. Tetapi, ada baiknya tidak ada sampai pada titik persidangan,” tukasnya.(dni/fly)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X