TIM Resmob Satreskrim Polres Bulungan mengamankan satu pelaku judi togel di Ibu Kota Kaltara, Tanjung Selor YG (58), warga Km 02, Jelarai Selor, Senin (6/9).
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui Kanit Pidum Polres Bulungan, Ipda Akhmad Abiyardie Syakhranie menjelaskan, pelaku diamankan Senin (6/9) sekitar pukul 09.00 WITA Tim Resmob Polres Bulungan setelah mendapatkan informasi tentang perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Bulungan.
Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menyebarkan informasi kepada informan di lapangan. Setelah mendapatkan informasi dan memastikan praktek perjudian jenis togel di KM 02, Jelarai Selor, tim langsung melakukan pengintaian di salah satu rumah yang diduga tempat tinggal pelaku. Saat pengintaian, tim melihat pelaku keluar dari rumah. Tepatnya, pada pukul 18.00 WITA tim langsung melakukan penggerebekan. “Saat tim langsung melakukan penggerebekan, pelaku saat itu sedang melakukan rekap nomor togel yang akan keluar,’’ jelasnya kepada Radar Kaltara, Selasa (7/9).
Lanjutnya, saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga dapat diamankan dengan mudah bersama barang bukti (BB) judi togel.
“Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan praktek perjudian jenis togel. Yakni, dengan tiga putaran togel SGP (Singapore) togel SDN (Sidney) dan togel HK (Hongkong). “Modus operandinya membuka bagi para pengunjung untuk membeli angka keberuntungan dengan taruhan uang,’’ sebutnya.
“Apabila angka pengunjung tersebut muncul di website. Maka, akan dibayarkan berkali-lipat, dan apabila tidak muncul maka uang tersebut menjadi milik pelaku,’’ sambungnya.
Sedangkan, motif melakukan praktek perjudian jenis togel hanya untuk mendapatkan keuntungan. Namun pihak kepolisian tetap akan melakukan pengembangan mencari pelaku lain. “Perkara yang disangkakan yaitu melakukan tindak pidana perjudian jenis togel pasal 303 (1) ke-1 dan ke-3 KUHP : (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,’’ tegasnya.(dni/ana)