Belum Ada Arahan Wajib Antigen

- Jumat, 3 September 2021 | 14:45 WIB
FASILITAS SELEKSI CASN : Gedung Laboratorium CAT Pemprov Kaltara yang akan digunakan untuk pelaksanaan SKD CASN Kaltara tahun ini.
FASILITAS SELEKSI CASN : Gedung Laboratorium CAT Pemprov Kaltara yang akan digunakan untuk pelaksanaan SKD CASN Kaltara tahun ini.

TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada arahan resmi wajib rapid antigen untuk peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.

Hal itu disampaikan Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai, BKD Kaltara, Arya Mulawarman kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (2/9). Dikatakannya, untuk kondisi sekarang ini, swab PCR dan rapid antigen itu merupakan kewajiban untuk masuk ke satu daerah atau syarat perjalanan. "Tapi kalau melihat kondisi sekarang ini, hal itu bisa saja terjadi. Mungkin (rapid antigen) bisa saja dipakai. Tapi mungkin ya," ujarnya.

Dalam hal ini, tentu pihaknya selaku panitia seleksi daerah (panselda) juga tidak ingin mempersulit pelamar untuk bisa mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) rekrutmen CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

"Namun, di sini lain, kita juga tidak mau terjadi apa-apa pada saat seleksi CASN nanti. Makanya kita harus sama-sama menjaga, karena ini juga untuk kebaikan kita bersama," tuturnya.

Jika kemudian ada kebijakan untuk wajib rapid antigen, menurutnya itu masih mungkin untuk diterapkan. Karena fasilitas untuk rapid antigen saat ini sudah ada di mana-mana dan bisa diakses siapa saja. Tapi jika PCR, itu agak sulit karena fasilitas PCR di Kaltara ini masih sangat terbatas. "Makanya tadi saya katakan, untuk pelaksanaan SKD, belum ada arahan resmi yang mengatur bahwa rapid antigen itu diwajibkan bagi peserta," tuturnya.

Namun, segala kewenangan untuk menentukan sistem pelaksanaan seleksi CASN itu berada pada pelaksana, dalam hal ini panitia seleksi nasional (panselnas). Sedangkan panselda hanya mengikuti apa yang menjadi arahan dari panselnas. "Apapun keputusan mereka (panselnas, Red), kita ikuti saja. Karena kalau kita bedakan (tidak taati), itu risiko juga jika terjadi apa-apa di belakang hari," tuturnya.

Termasuk untuk vaksinasi, khusus untuk di provinsi termuda Indonesia ini belum masuk kategori diwajibkan. Karena, fasilitas untuk mendapatkan vaksin Covid-19 itu belum merata dan jumlahnya juga masih sangat terbatas.

"Jadi tidak bisa kita wajibkan. Tapi, untuk yang sudah vaksin, itu juga lebih baik. Sedangkan yang belum, kita harapkan bisa segera mengikuti guna mengantisipasi kebijakan-kebijakan berikutnya," seru Arya.

Untuk di Kaltara selalu ada peluang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut. Kemungkinan beberapa layanan vaksinasi itu dapat dimanfaatkan agar ketika ada kebijakan terkait vaksinasi, semua sudah siap. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X