Sabu Disimpan di Kemasan Mi Gelas

- Kamis, 2 September 2021 | 15:20 WIB
DITAHAN: Kedua pelaku langsung ditahan pihak kepolisian usai didapati bertransaksi narkotika./SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN
DITAHAN: Kedua pelaku langsung ditahan pihak kepolisian usai didapati bertransaksi narkotika./SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN

TARAKAN – Dua orang yang diduga mengonsumsi sekaligus menjual narkotika jenis sabu ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Tarakan pada Senin (30/8) lalu. Salah satu pelaku merupakan seorang wanita yang berinisial AD. Sementara satu pelaku lainnya pria berinsial RD.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda. AD diamankan di salah satu tempat hiburan malam (THM) sekitar pukul 20.00 Wita. Sementara RD diamankan lebih dulu di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, sekitat pukul 17.30 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sunaryo mengungkapkan, saat itu pihaknya mendapati informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu di pinggir Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok. "Dari penyelidikan yang kita lakukan, ada orang yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Pihaknya pun langsung mengamankan pelaku RD dan melakukan penggeledahan. RD sendiri sempat ingin menghindar saat didatangi polisi dan sempat membuang bungkusan plastik warna hitam. Setelah diperiksa polisi, ternyata terdapat satu bungkus berisi sabu.

"Jadi sabu itu disimpan di dalam kemasan mi gelas. Total berat sabu yang diamankan sebanyak 48,43 gram," beber Kasat.
Terhadap RD kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati sabu tersebut milik AD. Sementara RD hanya ditugaskan AD untuk mengambil sabu tersebut. Keduanya didapati memiliki hubungan pertemanan dan sering mengonsumsi sabu bersama-sama. "Mereka ini tetanggaan dan sama-sama tinggal di daerah Sebengkok," sebut Sunaryo.

Diketahui, saat AD diamankan di salah satu THM di Kelurahan Pamusian, sekitar pukul 20.00 Wita, saat sedang bersama rekannya. Setelah itu AD langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan. "Pengakuan AD, sabu dikonsumsi sendiri. Tapi jika dibandingkan dengan jumlah barang bukti yang ada, kami indikasikan sabu akan dijual kembali," bebernya.

Dari pengakuan AD, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial M. Saat polisi mencari tahu,  M sudah tidak berada di rumahnya. "Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider 112 juncto 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Iptu Sunaryo. (zar/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X