PPKM Diperpanjang, Resepsi Dilarang

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:14 WIB
INT
INT

TARAKAN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang di Tarakan. Ini sudah keempat kalinya PPKM level 4 diperpanjang, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melakukan peningkatan pengetatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PMK) Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan perpanjangan PPKM di Tarakan hingga 6 September 2021. “Surat edarannya sudah ada. Jadi sudah diterapkan. Tapi ada beberapa perubahan sedikit,” ungkap Hanip, Selasa (24/8).

Dijelaskan Hanip, surat edaran terbaru berisi tentang larangan resepsi pernikahan di rumah maupun gedung dan hotel. Sehingga dalam hal ini kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan untuk diselenggarakan di kantor urusan agama atau rumah ibadah dengan batasan tamu undangan 25-30 orang. “Itu dilakukan karena pernikahan menjadi salah satu tempat perkumpulan orang banyak,” ungkap Hanip.

Tak hanya itu, warung makan dan kafe yang semula dibatasi hingga pukul 21.00 WITA, namun kini dapat tutup hingga pukul 22.00 WITA. Tambahan waktu satu jam ini diterapkan setelah adanya keluhan dari pemilik dengan alasan pengunjung baru tiba di kafe pada pukul 19.30 WITA.

“Jadi Pak Wali (dr. Khairul, M.Kes) beri kebijakan sampai jam 10 malam untuk kafe,” tegas Hanip.

Satpol PP-PMK menggelar razia dari pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, kemudian 22.00 WITA pengawasan dilanjutkan oleh TNI-Polri.

Selama proses pengawasan di lapangan, beberapa kali pertugas menemukan pengunjung kafe yang sulit mengatur jarak. Dalam hal ini setiap pengunjung yang sedang makan minum dapat membuka masker, namun usai makan minum, pengunjung wajib menggunakan masker kembali. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 melalui droplet.

Setidaknya ada 15 personel yang bertugas setiap hari. Pada hari tertentu seperti sabtu malam 30  hingga 38 orang yang merupakan gabungan petugas dari Dinas Pariwisata.

Sebelumnya Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan PPKM level 4 ini tetap dijalankan seperti sebelumnya seperti kafe atau kegiatan peribadatan yang hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas.

Menyoal pengetatan lebih, dikatakan Khairul tidak akan dilaksanakan sebab itu ia meminta agar masyarakat dapat menegakkan protokol kesehatan. 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X